"Jangan sampai dipakai, roboh lagi. Sebelumnya juga memang sempat roboh," bebernya.
Sementara, untuk Stadion Mattoanging, tidak hanya digugat karena kepemilikan lahan, tapi juga digugat ganti rugi.
Kata Bastian, Pemkot Makassar juga tidak boleh mengambil alih lahan itu. Prosesnya akan panjang.
"Jadi sekarang, kalau serius mau bangun stadion buat saja stadion di lahan lain. Bisa di Karebosi, direnovasi, bawahnya digunakan untuk fasilitas umum. Pemprov juga punya lahan lain yang luas," tuturnya.
Baca Juga:DPRD Sulsel Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Tender Stadion Mattoanging, Dispora Sulsel Tidak Berani
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku setelah stadion Mattoanging dibongkar, Pemprov ingin melanjutkan stadion Barombong. Namun oleh BPKP tidak direkomendasikan.
BPKP menilai Stuktur bangunan tadion Barombong tidak sesuai dengan bangunan stadion.
"(Struktur bangunannya) sipil biasa, bukan stadion. Itu yang penting. Tidak memenuhi standar," kata Sudirman.
Masalah lain adalah status kepemilikan tanah yang diklaim oleh tiga pihak. Sementara, GMTD mau menyerahkan sebagai fasum fasos.
"Itu harus dihibahkan (ke Pemprov), bukan fasum fasus," katanya.
Baca Juga:Rp 60 Miliar Untuk Pembangunan Stadion Mattoanging pada 2023
Ia mengaku stadion yang direkomendasikan adalah Mattoanging. Hanya saja, mereka juga diminta menunggu oleh BPKP karena status lahannya yang belum clear.