SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Pemprov sebelumnya digugat oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta sebagai pendiri Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (Yoss) dan Teddy Anwar.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan ke PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS. Gugatan itu terkait dengan surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985.
PTUN lalu mengabulkan gugatan YOSS. Hingga akhirnya, gugatan itu dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
Kabid Humas Kominfo Pemprov Sulsel Sultan Rakib mengatakan status kepemilikan dan pengelolaan stadion Mattoanging sejak awal sudah jelas. Aset itu adalah milik Pemprov Sulsel.
Baca Juga:6.350 Lowongan Pekerjaan Ditawarkan Dalam Virtual Job Fair Sulsel 2022
Namun karena pihak Yoss dan Teddy Anwar menggugat, Pemprov menghargai. Proses pembangunan stadion pun ditunda sementara.
"Pemprov Sulsel menghargai dan menghormati proses hukum berupa gugatan perdata dari dua pihak masing-masing, Ilham Mattalatta dan Teddy Anwar. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan itu, maka pemprov Sulsel mengedepankan sikap prudent atau kehati-hatian," ujar Sultan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sultan menegaskan proses gugatan sebenarnya tak menghalangi proses pembangunan. Hanya saja, hasil konsultasi dengan Biro Hukum meminta agar proses tender ditunda sementara.
"Karena ini rekomendasi biro hukum dan sejumlah lembaga, kita tunda dulu. Tapi Kalau soal kepemilikan dan pengelolaan sebenarnya tidak segampang itu, karena pemprov Sulsel punya status jelas soal kepemilikan Mattoanging. Pemprov lengkap sertifikatnya dan dokumen lainnya," jelas Sultan.
Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi sebelumnya menjelaskan gugatan terhadap Pemprov Sulsel mengenai kepemilikan lahan dan ganti rugi. Penggugat atas nama Andi Ilham Mattalatta mengklaim selaku pemilik lahan.
Baca Juga:Satpol PP Sulsel Bongkar Bengkel Las di Asrama Polisi Pamong Praja Jalan Bontomanai
"Dia mengklaim bahwa seakan-akan dia sebagai pemilik, itu masuk materi perdata. Tetapi kita punya sertifikat, juga surat keputusan pemberian hak dan terdaftar juga sebagai aset milik negara," kata Mauli.
Sementara, gugatan kedua dilayangkan Teddy Anwar. Ia meminta ganti rugi.
"Katanya yang punya dulu itu adalah penebusan utang, kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing