Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Potong Hukuman Terdakwa Pembunuhan Berencana 8 Tahun, Keluarga Korban: Ada Kongkalikong

Oknum anggota Brimob Polda Sulsel itu sebelumnya divonis 18 tahun

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Maret 2023 | 08:39 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Potong Hukuman Terdakwa Pembunuhan Berencana 8 Tahun, Keluarga Korban: Ada Kongkalikong
Dokumentasi: Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 9 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Tinggi Makassar memangkas masa hukuman Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Hasil putusan banding Sulaiman diterima Rabu, 8 Maret 2023.

Oknum anggota Brimob Polda Sulsel itu sebelumnya divonis 18 tahun pidana penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Sulaiman lalu mengajukan banding dan hukumannya dipangkas hingga 8 tahun.

Kini, Sulaiman hanya dijatuhi pidana 10 tahun. Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 6 Januari 2023.

Dimana Sulaeman secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana. Sehingga melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Najamuddin Sewang: Saksi Gugup Jawab Pertanyaan Iqbal Asnan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar.

"Dan kami tegas menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman oleh Pengadilan Tinggi Makassar," ujar Asrini, Kamis, 9 Maret 2023.

Ia mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengajukan kontra banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Makassar akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kata Maya, putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi sangat rendah.

Padahal, kata Asrini, Sulaiman sangat meyakinkan terlibat penembakan terhadap Najamuddin Sewang. Ia bersama terpidana lain turut membantu untuk membunuh korban secara terencana.

Baca Juga:Rachmawaty Jelaskan Hubungannya Dengan Najamuddin Sewang, Bikin Iqbal Asnan Cemburu Hingga Rencanakan Pembunuhan

"Kami di JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung karena keberatan. Hukumannya sangat rendah dari tuntutan JPU dan vonis pengadilan negeri," jelasnya.

Yang terpenting, lanjutnya, Sulaiman juga mengakui perbuatannya di persidangan.

Sementara, pihak keluarga korban Juni Sewang mengaku sangat kecewa. Terkait vonis ringan hakim di Pengadilan Tinggi Makassar. Hingga kini pihak keluarga juga tidak tahu apa hal yang meringankan hukuman Sulaiman.

"Ada apa Hakim Pengadilan Tinggi Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Makassar," ungkapnya.

Keluarga Najamuddin Sewang pun menduga ada kongkalikong antara terdakwa dan hakim Pengadilan Tinggi. Juni Sewang mengaku salinan putusan dari Pengadilan Tinggi belum diterima pihak keluarga korban.

"Ini ada kongkalikong. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan, ada bayar-bayar antara Sulaiman dengan hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Saya yakin ada kongkalikong antara hakim pengadilan tinggi dan Sulaiman," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini