SuaraSulsel.id - Rifaldi dan Sahabuddin, pegawai dinas perhubungan kota Makassar disebut berbohong. Saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 Oktober 2022.
Rifaldi dan Sahabuddin dihadirkan sebagai saksi untuk Asri dan Iqbal, terdakwa kasus penembakan terhadap terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Namun beberapa keterangan mereka dibantah oleh terdakwa Asri.
Asri menyebut Rifaldi tidak jujur memberikan keterangan. Salah satunya karena saksi mengaku tidak mengetahui hubungan Iqbal dan Rahma.
Padahal, kata Asri, Rifaldi sering ke rumah Rahma. Mereka juga pernah satu mobil bersama Iqbal ke rumah Rahma.
Baca Juga:Setelah Ditembak Anggota Brimob, Pegawai Dinas Perhubungan Makassar: La Ilaha Illallah
"Keterangan saksi tidak semua benar, yang mulia. Rifaldi itu tahu statusnya Rahma dan Iqbal. Ia sering di sana (rumah Rahma)," tegas Asri.
Asri meminta agar saksi berbicara sesuai fakta. Apalagi sudah disumpah sebelum persidangan.
"Sesuai dengan fakta saja lah, saudara. Tadi sudah disumpah," ungkapnya.
Asri juga menyanggah keterangan saksi lain, Sahabuddin.
Kata Asri, Sahabuddin dari awal tahu jika korban hendak diguna-guna atau santet oleh mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Baca Juga:Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Ditunda
Saat itu, Iqbal memerintahkan agar Asri menghubungi Sahabuddin. Mereka diperintahkan untuk melempar telur dan air dari dukun ke rumah korban.
Asri lantas menghubungi Sahabuddin untuk menuju ke rumah korban. Saat sudah berada di depan rumah korban, mereka bergantian untuk melakukan pelemparan ke atap rumah.
"Mengakulah, Abud (Sahabuddin). Kalau saya yang perintahkan, tidak mungkin juga kamu mau. Tidak mungkin saya yang mau perintahkan dia," tegas Asri.
Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard kemudian menanyakan ke saksi, apa betul pelemparan air dan telur tersebut atas perintah Iqbal.
"Disuruh Pak Iqbal, benar?, begitu kan?," tanya Jhonicol ke Sahabuddin.
"Siap, iya, yang mulia," jawabnya.
Jhonicol lantas menyebut saksi berbohong. Ia menegaskan hakim bisa menilai mana keterangan yang bohong dan yang benar.
"Eh, jadi saksi kau bohong. Jadi keteranganmu tadi diubah ya?. Bohong juga kau. Saya rekam ini," tegas Jhonicol.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing