- Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta penghentian sementara proyek PSEL di Tamalanrea, Makassar pada 25 Juni 2026.
- Penangguhan diputuskan karena penolakan keras warga serta adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola izin lingkungan.
- DPRD berencana menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah pusat agar hak masyarakat yang terdampak tidak dirugikan pihak pengembang.
SuaraSulsel.id - Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta pengerjaan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar ditangguhkan sementara menyusul penolakan warga.
Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel, Kamis, 25 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM), akademisi, serta pihak pengembang proyek, PT SUS Environment.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Azizah Irma Wahyudiyati mengatakan mayoritas warga yang hadir dalam rapat telah menyatakan sikap tegas menolak pembangunan PSEL di kawasan Tamalanrea.
Baca Juga:Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi
"Tadi dari pihak warga sudah menyampaikan tidak ada kompensasi dan tidak ada kompromi. Artinya, sikap mereka sudah jelas menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea," kata Irma.
Karena itu, Komisi B meminta PT SUS Environment menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga berbagai persoalan yang menjadi keberatan masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.
Menurut Irma, lokasi proyek yang berada di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan permukiman menjadi salah satu pertimbangan utama DPRD meminta penangguhan sementara.
Ia juga menilai dialog yang dilakukan selama ini belum melibatkan pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan langsung dalam proyek tersebut.
"Kami meminta ke depan yang hadir bukan hanya perwakilan, tetapi pihak yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan," ujarnya.
Baca Juga:Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
DPRD Sulsel juga berencana menyurati pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Komisi B bahkan membuka peluang membawa perwakilan warga untuk ikut mengawal langsung penyampaian aspirasi tersebut.
"Kami akan mengawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan penuh memang berada di sana. Yang paling penting, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," katanya.
Guru Besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Daud menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam proses penerbitan izin lingkungan proyek PSEL Tamalanrea.
Menurut Prof Anwar, tim penilai AMDAL tingkat provinsi sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL. Namun, persetujuan lingkungan disebut terbit tanpa pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai.
"Kami hanya membahas kerangka acuan. Tiba-tiba persetujuan lingkungan sudah diterbitkan tanpa pembahasan lanjutan bersama tim penilai. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan lingkungan," katanya.
Ia menegaskan proyek tidak bisa dipaksakan berjalan apabila masyarakat yang terdampak langsung menyatakan penolakan.