- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak pembahasan Pansus Hak Angket DPRD yang dinilai telah masuk ke ranah privasi.
- Husniah menyoroti legalitas pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam persidangan Pansus karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
- Bupati menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk membuktikan fakta sebenarnya dan menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak adanya pembahasan panitia khusus (pansus) hak angket yang memasuki ranah privasi dirinya yang telah bergulir di DPRD kabupaten setempat.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujarnya di Gowa, Rabu (24/6).
Sitti Husniah Talenrang pun menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.
Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
"Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.
Ia juga membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E.
Bupati menjelaskan bahwa pertemuan mereka hanya terjadi satu kali saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan, dan ia selalu bersikap bijak dalam berkomunikasi.
"Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta," jelasnya.
Bupati menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta konkret untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.
Baca Juga:Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan
Ia menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya, sehingga segala narasi yang menyudutkan karakternya akan dibuktikan secara hukum.
Ia mengaku didampingi oleh tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik selama proses pansus berlangsung maupun setelahnya, tergantung pada perkembangan situasi.
Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu-isu yang sengaja dilemparkan ke publik, Sitti Husniah memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya.