- Kadisdik Sulsel Iqbal Najamuddin mendukung sekolah mengelola program Makan Bergizi Gratis melalui optimalisasi fasilitas kantin yang tersedia.
- Pihak sekolah wajib mematuhi standar operasional prosedur kebersihan dan keamanan pangan demi menjamin mutu gizi siswa.
- Pemerintah daerah akan menyesuaikan skema pelaksanaan program di wilayah 3T untuk memastikan efisiensi serta kualitas pelayanan merata.
SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Najamuddin menyatakan dukungan jika sekolah-sekolah nantinya diberikan kewenangan untuk mengelola program MBG.
"Sebagian besar sekolah telah memiliki kantin yang dapat dioptimalkan untuk mendukung program tersebut. Meski demikian, kantin sekolah harus terlebih dahulu memenuhi standar kelayakan yang setara dengan dapur-dapur penyedia layanan MBG," ujar Iqbal di Makassar, Kamis (25/6).
Karena itu, lanjut dia, diperlukan pedoman teknis dan SOP yang mengatur aspek kebersihan, keamanan pangan, hingga tata kelola penyajian makanan bergizi bagi peserta didik.
Menurut dia, yang terpenting bukan hanya keberadaan kantin, tetapi bagaimana kantin tersebut mampu memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam program MBG.
Baca Juga:DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
Dengan adanya SOP yang jelas, diyakini sekolah dapat menjalankan program secara seragam dan tetap menjaga mutu makanan yang disajikan kepada siswa.
Disdik Sulsel juga menyoroti perlunya perhatian khusus bagi sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk daerah dengan jumlah siswa terbatas atau kondisi geografis yang menantang, skema pelaksanaan MBG dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat, namun tetap harus mengacu pada standar pelayanan yang sama.
Rencana pelibatan kantin sekolah dalam program MBG sendiri muncul sebagai bagian dari evaluasi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mengatasi kendala distribusi logistik, terutama di wilayah 3T.
Disdik Sulsel menegaskan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat sepanjang didukung aturan dan standar operasional yang jelas demi menjamin kualitas layanan gizi bagi para siswa.
Baca Juga:21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?