Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar Jual Obat Kuat, Dikenal Sosok Alim

Ibu korban meminta bantuan LBH Makassar untuk mendampingi

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:00 WIB
Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar Jual Obat Kuat, Dikenal Sosok Alim
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

Hal tersebut diakui oleh Kanit Lidik VI Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bahri Isman.

"Oh yang pelakunya haji itu ya. Iya sudah dikirim (berkasnya) ke Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.

Alim mengaku tersangka tidak pernah ditahan karena pelapor dan terlapor dulunya bersepakat damai. Pelapor juga mencabut laporannya.

"Pelapor dan terlapor sempat bersepakat damai saat itu kenapa dulu katanya tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku," ungkapnya.

Baca Juga:Pengantin Pria Asal Makassar Kabur di Hari Pernikahan Bisa Dipidana

Kata Alim, saat itu dirinya belum bertugas sebagai Kanit Lidik. Ia belum tahu soal kasus tersebut.

Namun, baru-baru ini, ia kemudian mendapat laporan bahwa kasus ini sempat mandek. Alim lalu meminta agar berkas perkara kembali dikirim ke kejaksaan.

"Kami sudah kirim kembali berkas perkaranya pada 7 Juli 2022. Kita harap segera P-21, setelah dinyatakan lengkap, kita langsung amankan dan serahkan tersangkanya," ujarnya.

Cabut Laporan Karena Terpaksa

Sementara, ibu korban, NR mengaku memang sempat mencabut laporannya di polisi. Saat itu, ia sedang butuh uang. Karena kecelakaan lalu lintas dan anaknya sakit.

Baca Juga:Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar

"Saya butuh uang untuk berobat dan nafkah dari suami. Karena masih istri sah secara agama dan hukum negara," ujarnya.

Pelaku sempat berhenti menafkahi mereka. Karena merasa sakit hati sudah dilaporkan ke polisi. Pelaku berjanji memberi uang dengan syarat laporan di polisi dicabut.

"Pelaku bersedia memberi uang dengan tawaran pengacara. Syaratnya mencabut laporan. Dengan kondisi urgen, saya terpaksa melakukannya demi anak dan butuh pertolongan medis," jelasnya.

NR pun meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut. Ia lalu mendapat uang dari pelaku sebagai ganti rugi nafkah selama mereka ditelantarkan.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini