Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar

Memperkosa anak yang masih berusia lima tahun

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:26 WIB
Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Seorang pria inisial IL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan memperkosa anaknya yang masih berusia lima tahun.

Kasus ini terjadi sejak tahun 2021. Kisahnya viral setelah diunggah sejumlah akun di media sosial.

Ibu korban, NR, mengaku sudah memperjuangkan keadilan untuk anaknya sejak tahun lalu.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 2 Agustus 2021. Dari hasil penyidikan terbukti bahwa pria IL telah mencabuli anaknya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban di Kota Makassar

Polisi kemudian menetapkan IL sebagai tersangka pada 26 Agustus 2021. Berkasnya bahkan pernah diajukan ke kejaksaan.

Hal tersebut diakui oleh Kanit Lidik VI Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bahri Isman.

"Oh yang pelakunya haji itu ya. Iya sudah dikirim (berkasnya) ke Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.

Alim mengaku tersangka tidak pernah ditahan karena pelapor dan terlapor dulunya bersepakat damai. Pelapor juga mencabut laporannya.

"Pelapor dan terlapor sempat bersepakat damai saat itu kenapa dulu katanya tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku," ungkapnya.

Baca Juga:Detik-detik Sapi Mengamuk Masuk Dalam Saluran Air Diselamatkan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Makassar

Kata Alim, saat itu dirinya belum bertugas sebagai Kanit Lidik. Ia belum tahu soal kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini