Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi

Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Januari 2026 | 15:38 WIB
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
Aksi aparat yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial memperlihatkan penangkapan yang dinilai tidak manusiawi terhadap seorang jurnalis di Morowali, Sulawesi Tengah [Suara.com/Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Polri menyatakan penangkapan jurnalis Royman R Hamid di Morowali murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran.
  • Polri telah mengomunikasikan kepada Dewan Pers bahwa penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.
  • Penangkapan Polres Morowali didasarkan pada bukti kuat dugaan pembakaran kantor RCP di Desa Torete.

SuaraSulsel.id - Polri menegaskan bahwa penangkapan seorang jurnalis di Morowali bernama Royman R Hamid yang videonya saat ini viral di media sosial, tidak terkait dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis dan merupakan murni pidana.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (7/1).

Ia mengatakan sebagai bentuk komitmen, Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.

Selain itu, pihaknya telah meminta Kapolres Morowali untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.

Baca Juga:Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” ucapnya.

Sementara itu, Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap R murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain.

Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'

Alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini