SuaraSulsel.id - Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus dianggap tidak cukup bukti.
Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan kasus ini dihentikan. Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga anak.
Dari hasil pemeriksaan visum et repertum, kata Komang, dokter sempat menemukan ada peradangan pada dubur salah satu anak. Luka itu terjadi pada anak ketiga.
"Luka lecet terjadi karena konsistensi buang air besar atau BAB anak yang keras. Tidak ada tanda-tanda kekerasan baik otot, sprinter menjepit, dan selaput darah utuh," ujar Komang di kantornya, Jumat, 20 Mei 2022.
Sementara hasil visum pada anak pertama dan kedua juga tidak ditemukan tanda-tanda kelainan ataupun kekerasan. Visum dilakukan di Puskemas Malili dan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Organisasi dokter forensik pun menyatakan tidak cukup bukti. Tidak ada satu pun hasil visum yang membuktikan bahwa ketiga anak mengalami kekerasan seksual.
"Dari pemeriksaan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur menyatakan ketiga korban dipaksa untuk mengakui mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya," jelas Komang.
Kasus Sejak Tahun 2019
Kasus ini diketahui dilaporkan ke polisi sejak tahun 2019. Namun polisi dituding tak profesional karena menghentikan penyelidikan kasus.
Kasusnya kembali viral setelah salah satu media online menuliskan keluhan ibu RA, yang merasa anaknya diperkosa oleh mantan suaminya pada tahun 2021. Tagar percuma lapor polisi pun viral di media sosial.