SuaraSulsel.id - SA, ASN di Kabupaten Luwu Timur tidak bisa berkata banyak. Setelah hasil gelar perkara khusus dugaan pencabulan terhadap tiga anaknya dinyatakan tidak cukup bukti.
Hanya kata "Alhamdulillah" berulang kali yang keluar dari mulut pegawai negeri sipil itu.
Sebelumnya, SA jadi bulan-bulanan publik. Karena diberitakan telah mencabuli tiga anaknya. Ia dilaporkan sejak tahun 2019 oleh mantan istrinya, RA.
Kasusnya sempat menggemparkan akhir publik 2021 lalu. Tagar Percuma Lapor Polisi bahkan viral karena kasus ini.
Kini setelah berbulan-bulan, polisi menyatakan SA tidak bersalah. Ia disebut tidak terbukti mencabuli tiga anaknya.
SA mengaku sangat senang sekali. Ia bahkan tidak tahu jika kasusnya dihentikan.
"Saya tadi hadir di Polda tapi tidak dikasih tahu hasil gelar perkaranya. Saya senang sekali. Alhamdulillah, alhamdulillah ya Allah, kebenaran terungkap dengan sendirinya," ujar SA saat dihubungi, SuaraSulsel.id, Jumat 20 Mei 2022.
Ia mengaku jadi korban bully atau perundungan sejak tahun 2021. Akun media sosialnya yang tidak pernah digunakan bahkan jadi pelampiasan kekesalan warganet di seluruh Indonesia.
Ia juga sempat syok. SA mengaku untuk masuk kantor saja sangat malu.
Sejak saat itu ia juga takut menemui anaknya. Tidak ketemu saja, katanya dianggap melecehkan anaknya, apalagi jika ketemu.
Ia terakhir mengetahui kondisi anak-anaknya sejak tahun 2019. Ia setiap saat menghubungi pihak DPPPA Luwu Timur untuk menanyakan kondisi kesehatan mereka.
"Saya juga tidak transfer uang ke mereka karena mamaknya yang pakai. Jadi ada rekening saya buat sendiri untuk tampung tiap bulan. Ini untuk biaya pendidikan mereka," ujarnya.
Setelah kasus ini ditutup, SA berencana mengajukan hak asuh anak. Ia akan meminta bantuan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak di Luwu Timur.
"Saya sejak awal sudah rencanakan tapi takut ribut lagi. Makanya kita fokus dulu ke pemulihan psikologi anak-anak setelah kasus ini," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum SA, Agus Melas mengatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Termasuk menggugat salah satu media online secara perdata.
Karena dianggap merugikan kliennya secara materil dan immateril.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing