- AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, diamankan terkait dugaan jaringan narkotika Toraja sejak 19 Februari 2026.
- Polda Sulsel meluruskan surat pelepasan penahanan merujuk akhir masa penempatan khusus awal, bukan pembebasan hukum.
- AKP Arifan diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba sekitar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
SuaraSulsel.id - Potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi sempat memunculkan spekulasi di tengah publik.
Dalam potongan surat yang beredar di media sosial itu, terdapat poin yang menyebutkan perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifan Efendi yang menjabat sebagai Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Arifan Efendi selaku terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak 18 hingga 23 Februari 2026, dan selanjutnya dihadapkan ke kesatuannya.
Redaksi kalimat dalam surat itu memunculkan tafsir bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan dari penahanan.
Baca Juga:Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan berarti AKP Arifan Efendi dibebaskan dari proses hukum.
"Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal," kata Zulham, Selasa, 24 Februari 2026.
Zulham menjelaskan, istilah melepaskan pengamanan dalam surat tersebut merujuk pada berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) awal yang dijalani di bawah pengawasan Subbid Provos.
Setelah masa tersebut selesai, proses penahanan berlanjut dalam tahapan berikutnya untuk kepentingan sidang kode etik.
Menurutnya, AKP Arifan Efendi menjalani patsus awal selama dua hari yang kemudian diperpanjang tiga hari, sehingga total lima hari sejak Rabu pekan lalu.
Baca Juga:Pengusaha Marsela Zelyanti Laporkan 3 Akun Medsos dan 2 Media Online ke Polda Sulsel
Setelah itu, proses berlanjut ke patsus dalam rangka pemeriksaan kode etik.
"Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke patsusnya kode etik. Jadi maksimal 30 hari," ungkap Zulham.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini status AKP Arifan Efendi masih dalam penahanan dan proses pemeriksaan internal terus berjalan. Tidak ada pembebasan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Nama AKP Arifan Efendi sendiri menjadi sorotan setelah ia bersama seorang anggota lainnya, Aiptu Nasrul yang menjabat Kanit Narkoba, diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja.
Dugaan tersebut mencuat setelah pemeriksaan terhadap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O yang ditangkap oleh jajaran Polres Tana Toraja.