Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pengacara Nurdin Abdullah Minta Kliennya Divonis Bebas
Baca Juga:KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur
Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel Nurdin Abdullah meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Mereka sangat keberatan dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum terdakwa Nurdin, Arman Hanis mengatakan tuntutan JPU sangat tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Semua tuntutan yang sudah dibacakan harus dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Demi hukum, bebaskanlah terdakwa. Kami sangat keberatan terhadap tuntutan JPU. JPU dalam menguraikan tuntutan cenderung bertentangan dengan fakta persidangan," kata Arman Hanis, Selasa, 23 November 2021.
Alasan Hanis, Nurdin Abdullah dapat divonis bebas diklaimnya karena pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan cukup lemah. Semua tuntutan JPU selama ini mengada-ada.
"Maka patut dan layak jika majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara meyakinkan dan sah tidak melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah: Terlalu Berat
Ia mengaku JPU mungkin sudah terlalu lelah menangani kasus kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah. Beberapa kasus hasilnya bahkan biasa. Penasihat hukum menyebut bisa memaklumi hal tersebut.