Nurdin sendiri akan menjalani sidang putusan dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel sebelum tanggal 8 Desember.
Sebelumnya JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur