SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengaku tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengesampingkan fakta-fakta lain di persidangan.
"Dari kaca mata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bahwa bukti-bukti di persidangan ini tidak kuat," kata Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021.
Ia mengaku akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 23 November 2021. Dalam materi pembelaan nanti, pihaknya akan merinci semua bukti yang tidak pantas menempatkan Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
"Dari fakta persidangan kita akan sampaikan semua. Termasuk soal fatwa MUI untuk lahan masjid di Kabupaten Maros," tambahnya.
Baca Juga:JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
Begitu pun dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 oleh KPK. Kata Irwan, Nurdin Abdullah tidak terlibat pada kasus itu.
Kata Irwan, dari pandangan pengacara, OTT tidak seperti yang digambarkan JPU. Yang terlibat pada OTT hanya terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
Begitupun dengan pasal gratifikasi yang didakwakan. Menurut Irwan, hal tersebut akan dibantah tegas nantinya di pledoi.
"Dari kesepakatan nilai, jumlah, dan pemufakatan ini mereka dua aja yang terlibat. Si Edy dan Agung ini dan itu terbantahkan di pengadilan dengan tegas oleh Pak Nurdin bahwa dia tak tahu menahu urusan itu," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulsel dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.