SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengaku tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengesampingkan fakta-fakta lain di persidangan.
"Dari kaca mata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bahwa bukti-bukti di persidangan ini tidak kuat," kata Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021.
Ia mengaku akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 23 November 2021. Dalam materi pembelaan nanti, pihaknya akan merinci semua bukti yang tidak pantas menempatkan Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
"Dari fakta persidangan kita akan sampaikan semua. Termasuk soal fatwa MUI untuk lahan masjid di Kabupaten Maros," tambahnya.
Baca Juga:JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
Begitu pun dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 oleh KPK. Kata Irwan, Nurdin Abdullah tidak terlibat pada kasus itu.
Kata Irwan, dari pandangan pengacara, OTT tidak seperti yang digambarkan JPU. Yang terlibat pada OTT hanya terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
Begitupun dengan pasal gratifikasi yang didakwakan. Menurut Irwan, hal tersebut akan dibantah tegas nantinya di pledoi.
"Dari kesepakatan nilai, jumlah, dan pemufakatan ini mereka dua aja yang terlibat. Si Edy dan Agung ini dan itu terbantahkan di pengadilan dengan tegas oleh Pak Nurdin bahwa dia tak tahu menahu urusan itu," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulsel dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dari persidangan yang dimulai sejak bulan Juli 2021, JPU memperoleh sejumlah fakta hukum. Diantaranya, terdakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari pengusaha terpidana Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian itu dilakukan secara berkala melalui adik kandung Nurdin, Karaeng Nawang.
"Seperti sewa bis Rp250 juta untuk setiap bulannya. Biaya yang dikeluarkan Agung untuk membiayai Nurdin di Pilkada kurang lebih Rp4 miliar," kata JPU KPK, Zaenal Abidin, Senin, 15 November 2021.
Fakta lain yakni Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan Gubernur. Agung meminta ke Nurdin Abdullah agar perusahaan miliknya diperhatikan.
Pada pertemuan itu, terdakwa Nurdin Abdullah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar Singapura (SGD) dari Agung Sucipto untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada Bulukumba. Kepada Agung, terdakwa meminta jika ada uang, maka bisa diserahkan ke terdakwa Edy Rahmat.
Terdakwa Nurdin Abdullah juga berulang kali memanggil eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudji Astuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa Nurdin memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor termasuk agung Sucipto dan kontraktor lainnya.
Menurut JPU KPK, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha.
Walau dalam persidangan, Nurdin Abdullah membantah semua itu, namun menurut JPU, Nurdin hanya beralasan untuk melepas tanggung jawabnya pada perkara tersebut.
"Dari semua keterangan saksi dan terdakwa lainnya sangat kontradiktif dengan keterangan terdakwa Nurdin yang berdiri sendiri dan tidak didukung dari keterangan saksi lainnya," kata JPU KPK lainnya, Dodi Silalahi pada saat membacakan tuntutan.
JPU mengatakan Nurdin sebagai Gubernur telah menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar lebih. Uang itu diperoleh sejak tahun 2019 hingga 2021.
Hal tersebut membuat JPU meminta ke hakim agar terdakwa Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Ia harus dicegat untuk dipilih sebagai pejabat publik karena telah menciderai kepercayaan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal. Ia didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady dan Haeruddin.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing