Edy Rahmat Buka Catatan Kontraktor Pemberi Uang Suap ke Pegawai BPK Agar Hilangkan Temuan

Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 03 November 2021 | 16:44 WIB
Edy Rahmat Buka Catatan Kontraktor Pemberi Uang Suap ke Pegawai BPK Agar Hilangkan Temuan
Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke Pegawai BPK Perwakilan Sulsel [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sekadar diingat kembali, pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dinilai cukup buruk. Pemprov Sulsel harus puas diganjar hanya dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Padahal, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah dicetak Pemprov Sulsel 10 kali berturut-turut sebelumnya. Tahun ini terpaksa turun peringkat.

Kepala badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel yang dijabat Wahyu Priyono kala itu mengatakan ada tiga masalah besar yang terjadi di Pemprov Sulsel. Bahkan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pertama, bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Ada penambahan ratusan miliar tanpa persetujuan legislator.

Baca Juga:Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa KPK Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Ia menjelaskan, bantuan keuangan sebesar Rp303 miliar lebih itu disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan oleh DPRD. Pemprov Sulsel pernah mengubah Pergub di anggaran perubahan untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarannya Rp303 miliar lebih," ujar Wahyu, 28 Mei 2021 lalu.

Bantuan itu melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut, kata Wahyu, jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelampauan anggaran Rp303 miliar itu jumlahnya cukup besar. Itu kenapa kami di BPK tidak dapat berikan WTP," tegasnya.

Masalah kedua yaitu terjadinya kekurangan kas atau kas tekor di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi kas daerah per 1 Desember disebut kosong.

Baca Juga:Hakim Perintahkan KPK Kejar Uang Suap Rp2,8 Miliar, Disebut Terdakwa Untuk BPK Sulsel

"Artinya tidak menunjukkan keuangan yang ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," ujar Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini