Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa KPK Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan disebut tidak menjurus ke Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:33 WIB
Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa KPK Bisa Jerat Nurdin Abdullah
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 21 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan, belum ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menjerat Nurdin Abdullah. Semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menjurus ke Nurdin Abdullah.

"Dari fakta di persidangan, klien kami tidak pada posisi yang didakwakan. Kami masih berkeyakinan itu," ujar Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 21 Oktober 2021.

Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis oleh JPU pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah dijerat pasal suap dan pasal gratifikasi. Karena telah menerima uang dari beberapa kontraktor.

"Jadi belum ada yang terbukti dari kacamata kami sebagai kuasa hukum," tambah Irwan.

Baca Juga:JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski

Irwan menjelaskan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pekan depan. Siapa orangnya?, ia masih enggan membeberkan.

"Intinya itu ada empat orang saksi meringankan dan satu saksi ahli. Nanti juga akan kami tuangkan fakta lain dalam pledoi," tegasnya.

Sebelumnya, JPU KPK Asri Irwan menjelaskan Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal.

Nurdin didakwa menerima suap dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti Ferry Tanriady.

Baca Juga:Eks Kepala Bank Mandiri Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK Siswandono menambahkan pemeriksaan untuk saksi fakta sudah selesai pada sidang yang digelar Kamis, 21 Oktober 2021. Selanjutnya akan ada saksi meringankan dan ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Sudah cukup, kami sudah yakin dengan dakwaan kami. Kami sementara menyusun dan menganalisa keterangan para saksi," ujar Siswandono.

Para terdakwa juga nantinya akan saling bersaksi. Nurdin Abdullah akan bersaksi untuk Edy Rahmat, begitupun sebaliknya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini