SuaraSulsel.id - Tiga saksi dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemprov Sulsel.
Mereka adalah Prof Syafruddin Syarif Guru Besar Unhas, nelayan di Pulau Lae-lae Arlin Aji, dan pengusaha atas nama Nicolas Kanter.
Nicolas juga pernah menjabat sebagai mantan Presiden Direktur PT Vale, yang saat ini menjabat sebagai komisaris.
Nicolas mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan terdakwa Nurdin Abdullah. Mereka pernah berkomunikasi soal permohonan rekomendasi PPKH atau pinjam pakai kawasan hutan.
Baca Juga:KPK Duga Rekening Sulsel Peduli Bencana Jadi Tempat Penampungan Uang Suap dan Gratifikasi
"Saat itu izin kami sudah expired dan perlu perpanjangan. Ini yang kami minta untuk pak Nurdin saat itu dan diberikan," ujarnya saat dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 27 Oktober 2021.
Ia mengaku pengurusan izin PPKH sangat berbelit-belit. Banyak dokumen yang harus diverifikasi oleh KLHK untuk mendapatkan izin itu.
"Jadi harus butuh dukungan dari Pemda. Makanya pak Nurdin menanyakan OK, apa yang harus dilakukan Pemprov. Kami sampaikan pentingnya support dari Pemda," tambah Nicolas.
Ia mengaku PT Vale harus mendapatkan izin itu untuk pengembangan. Apalagi investasi PT Vale di Sulsel cukup besar.
Setiap tahun, PT Vale berinvestasi 150 juta dolar di Sulsel. Kemudian untuk biaya pengembangan smelter ada 800 juta dolar.
Baca Juga:Nurdin Abdullah Bantah Semua Keterangan Saksi

Nicolas kemudian mengaku jika tidak dibantu Nurdin Abdullah untuk mendapatkan rekomendasi saat itu, tentu akan berpengaruh terhadap alokasi modal perusahaannya. Apalagi, PT Vale adalah perusahaan multi nasional.
- 1
- 2