Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di PN Makassar.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Rabu (27/10/2021). Pengacara terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang tersebut. [Ist]

SuaraSulsel.id - Kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Arman Hanis menghadirkan komisaris PT Vale, Nicolas Kanter sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (27/10/2021).

Arman mengemukakan, pihaknya tidak sembarangan menghadirkan saksi yang meringangkan tersebut dalam persidangan yang menjerat mantan Gubernur Sulsel tersebut. Lantaran ingin menegaskan, jika kliennya tidak seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.

"Kita tidak asal menghadirkan (saksi). Kita mencari siapa yang bisa membuktikan bahwa Pak Nurdin tidak seperti yang didakwakan," ujarnya.

Nicolas dihadirkan secara virtual di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah

"Saat kami wawancara, beliau (Nurdin Abdullah) yang menentukan bahwa Pak Nicolas paling cocok menjelaskan," tambahnya.

Ia mengakui, jika penasehat hukum ingin sebenarnya ingin menggali soal investasi oleh pihak swasta di Sulsel. Arman melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi, Nurdin tidak pernah meminta sepeserpun biaya. Padahal, PT Vale sendiri nilai investasinya di Sulsel sangat besar setiap tahun.

"Kalau memang Pak Nurdin sering meminta sesuatu, itu pasti disalahgunakan. PT Vale ini nilai investasinya sangat besar sekali, masuk perusahaan bursa," tambahnya.

Arman bahkan meyakini, jika kliennya tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Termasuk soal permintaan biaya operasional ke pengusaha seperti di surat dakwaan.

"Kami hanya minta ke saksi bahwa selama berinvestasi di Sulsel, bapak (Nicolas) harus menjelaskan fakta yang sebenarnya. Jangan yang tidak benar," tukas Arman.

Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Masjid untuk Wakaf, Begini Tanggapan MUI

Nicolas mengaku sempat bertemu dengan Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Vale. Selama menjabat, Nurdin tidak pernah meminta apapun kepadanya. Padahal, Nurdin pernah membantunya mengeluarkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan.

Jika izin itu tidak keluar, maka akan berpengaruh besar terhadap operasional perusahaannya. Karena PT Vale adalah perusahaan multinasional.

"Saya tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan rekomendasi. Minta maaf ya, perusahaan kami tidak boleh mengeluarkan uang tanpa pembayaran yang resmi. Kami sangat taat," ungkapnya.

Sementara itu, JPU dari KPK menilai saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak berkaitan dengan materi dakwaan. Tiga saksi meringankan yang dihadirkan pada sidang tersebut, yakni Komisaris PT Vale Nicolas Kanter, Guru Besar Unhas Syafruddin Syarif dan nelayan di Pulau Lae-lae, Arlin Aji.

"Sama sekali tidak terkait, tidak menyentuh. Teman-teman bisa lihat sendiri," ujar JPU KPK Zaenal Abidin, Rabu, 27 Oktober 2021.

Zaenal menjelaskan ketiga saksi hanya menerangkan soal kondisi yang dialami saat mengenal Nurdin Abdullah. Keterangan itu tidak sesuai dengan substansi materi yang sedang disidangkan.

Seperti Nicolas, misalnya, hanya menjelaskan soal bagaimana perusahaannya dengan mudah mendapatkan izin dan rekomendasi di Pemprov Sulsel. PT Vale disebut tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Namun, ia tidak tahu soal perusahaan lain.

"Saksi menjawab tidak tahu soal perusahaan lain. Poinnya adalah saksi hanya menerangkan keadaan yang meliputi kegiatan di perusahaannya saja. Tidak mengetahui bagaimana situasi perusahaan lain yang ingin mendapatkan izin atau rekomendasi," jelas Zaenal.

Begitupun dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Nicolas juga mengaku tidak tahu. Padahal kata Zaenal, dakwaan JPU sangat berkaitan dengan lelang proyek di Pemprov Sulsel.

"Saksi juga kan tidak tahu soal pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Jadi saksi hanya menerangkan soal perusahaannya saja, tidak perusahaan lain, bagaimana agar dapat pekerjaan di Pemprov Sulsel," katanya.

Hal yang sama juga berlaku untuk dua saksi lainnya, yang juga pengurus masjid. Kata Zaenal, keterangan kedua pengurus masjid tidak berkaitan dengan materi perkara.

"Jadi tidak akan mempengaruhi dakwaan kita. Mereka hanya menerangkan soal keadaan yang dialami saksi tersebut. Tidak ada pengaruhnya," ujarnya.

"Kita tanyakan apakah mengenal Syamsul, mengenal Sari Pudjiastuti, Edy Rahmat, mereka tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan dakwaan kita," tambah Zaenal.

Sementara, pengacara Nurdin Abdullah Arman Hanis menambahkan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi ahli, Kamis, 28 Oktober, besok. Dua saksi ahli itu didatangkan langsung dari Jogja.

"Dari Jogja. Akademisi hukum pidana," ujar Arman.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini