SuaraSulsel.id - Masjid milik terdakwa Nurdin Abdullah di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Komisi antirasuah terus menggali aliran dana dari perusahaan plat merah dan pengusaha untuk pembangunan masjid tersebut.
Masjid seluas 800 meter persegi yang dibangun di atas lahan milik Nurdin Abdullah itu sempat dibuatkan rekening pembangunan oleh panitia. Anggotanya adalah masyarakat sekitar lokasi yang ditunjuk Nurdin Abdullah.
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan masjid itu dibangun untuk masyarakat di kawasan Kebun Raya Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. Nurdin Abdullah akan mewakafkan masjid itu ke masyarakat sekitar.
Baca Juga:JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski
Irwan juga menjelaskan soal fatwa MUI tahun 2014. Dalam fatwa itu, kata Irwan, dijelaskan bahwa masjid sudah bisa dikatakan wakaf jika berdiri di atas lahan seseorang, meski tanpa prosedur administrasi dari yang bersangkutan.
"Tanah itu sudah diwakafkan pada pengurus masjid. Kalau di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid, itu sudah tanah wakaf. Itu fatwa MUI," ujar Irwan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Lagian, kata Irwan, uang sumbangan dari kontraktor untuk menyumbang pembangunan masjid juga bukan ke rekening Nurdin Abdullah. Melainkan ke rekening panitia pembangunan masjid.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Aswad Irwan, pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis, 21 Oktober 2021. Aswad diketahui sempat mengukur lahan masjid tersebut.
JPU KPK Siswandono mengatakan, pihaknya ingin mengetahui soal batasan masjid milik Nurdin Abdullah. Apalagi pemilik lahan yang dibeli Nurdin Abdullah tidak hanya dari satu orang.
Baca Juga:Eks Kepala Bank Mandiri Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah
"Kami ingin mengetahui bagaimana sih posisi masjid di lahan ini. Ini nanti terkait dengan amar tuntutan yang akan kami bacakan pada pembacaan tuntutan," ujar Siswandono.