Rektor UNM Tarik Prof Muhammad Jufri Kembali ke Kampus: Bukan Sekadar Mengisi Jabatan

Pergeseran pejabat hasil job fit oleh Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Senin, 27 September 2021 | 13:51 WIB
Rektor UNM Tarik Prof Muhammad Jufri Kembali ke Kampus: Bukan Sekadar Mengisi Jabatan
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melantik sejumlah pejabat hasil job fit [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sengkarut pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel pekan lalu berbuntut panjang. Pergeseran pejabat hasil job fit oleh Pemprov Sulsel membuat sejumlah pejabat mundur.

Sebelumnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin menyatakan diri mundur dari jabatannya. Ia memilih kembali mengabdi di kampus Unhas setelah digeser menjadi Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Mantan Penjabat Wali Kota Makassar itu secara mengejutkan mengundurkan diri pada 29 Agustus 2021. Statusnya di Pemprov Sulsel selama ini memang sebagai pejabat yang diperbantukan.

Kini, giliran Prof Muhammad Jufri, eks Kepala Dinas Pendidikan yang diminta agar kembali mengabdi di kampus. Hal tersebut diketahui dari surat Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Husain Syam.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Menang Kasasi : Tanah Masjid Al Markaz Makassar Resmi Milik Negara

Husain memilih menarik Muhammad Jufri untuk kembali ke kampus dibanding menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sulsel. Jufri sendiri dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata pada 24 September 2021.

Surat bernomor 4536/UN36/TU/2021 itu dikeluarkan Husain tanggal 27 September 2021. Isinya ada tiga poin dan ditujukan ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam suratnya, Husain menegaskan penugasan Muhammad Jufri sebagai Kepala Dinas Pariwisata tidak sesuai dengan kompetensinya di bidang pendidikan. Bukan sekadar mengisi jabatan.

"Saya hanya merekomendasikan dan meminjamkan ke Pemprov Sulsel untuk membantu mengatasi masalah pendidikan. Sebagai bagian dari pengembangan kualitas SDM, harga diri, harkat dan martabat rakyat Sulsel. Bukan sekadar mengisi jabatan yang ada," tegas Husain.

Menurut Husain, Jufri juga tidak mengikuti pelantikan pada 24 September lalu. Hal tersebut sebagai sikap dari UNM sejak adanya pengumuman hasil job fit.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Mulai Tutup Sejumlah Ruangan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

"Kami sepakat tidak terima karena tidak sesuai dengan kompetensi dan kepakarannya. Apalagi yang bersangkutan tidak pernah memilih jabatan lain di luar Kepala Dinas Pendidikan selama proses job fit," tambahnya.

Pihak UNM pun kembali memilih mengembalikan Jufri. Karena sangat dibutuhkan keilmuan dan kepakarannya. Gubernur Sulsel piun diminta agar mengembalikan Jufri ke instansi asalnya.

Lantas bagaimana dengan pejabat diperbantukan lainnya? Ya, masih ada Jayadi Nas yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemprov Sulsel. Ia juga terdampak mutasi dari jabatan awalnya di Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTM-PTSP).

Jayadi pun mengisyaratkan untuk mengikuti jejak Rudy Djamaluddin. Yakni kembali mengabdi ke Kampus Universitas Hasanuddin Makassar.

"Saya konsultasi dulu dengan Ibu Rektor," ujar Jayadi Nas.

Sebelumnya, Rektor Unhas Dwia Ariestina sendiri sudah menyurat ke Pemprov Sulsel agar bisa mengembalikan Rudy Djamaluddin dan Jayadi Nas ke Unhas. Keduanya masih dibutuhkan Unhas saat ini.

Penjelasan BKD

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi, pada 1 September lalu, ada alasan kenapa pejabat yang diperbantukan mengundurkan diri.

Imran menjelaskan mereka harus memilih antara Pemprov Sulsel atau perguruan tinggi. Status kepegawaian mereka saat ini ganda.

"Mereka terdaftar di kampus dan Pemprov Sulsel. Status kepegawaiannya ganda," ujar Imran.

Ia mengatakan status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan PermenPAN 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.

"Artinya harus jelas status kepegawaian seseorang. Sekarang ini kan status kepegawaiannya tidak jelas karena masih tercatat di kampus. Gaji dan tunjangannya di sini," jelas Imran.

Ketika aturan itu keluar, Pemprov Sulsel kemudian menyurat ke Unhas dan UNM pada Mei 2021. Karena tiga pegawai dari kampus tersebut diperbantukan di Pemprov Sulsel.

"Dua bulan lalu penetapan status kepegawaian ini diberlakukan. Teman-teman yang bukan dari Pemprov kita surati untuk memilih. Mereka adalah Rudy Djamaluddin, Jayadi Nas, dan Muhammad Jufri," terang Imran.

Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu kemudian menjawab surat tersebut sejak 9 Juni 2021. Dwia menolak Rudy dan Jayadi pindah ke Pemprov Sulsel.

"Dengan sangat menyesal, kami tidak dapat menyetujui yang bersangkutan untuk pindah antar instansi ke Pemprov." Demikian kutipan surat dari Unhas tersebut.

Rudy Djamaluddin kemudian memilih mengundurkan diri terlebih dahulu. Surat pengunduran dirinya disampaikan ke Plt Gubernur Sulsel sejak 29 Agustus 2021.

Imran menambahkan dua pegawai lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Jufri masih diberi waktu dua tahun untuk menentukan jawabannya. Apakah memilih Pemprov Sulsel atau kampus.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini