7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir transportasi daring Maxim diculik di Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:29 WIB
7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman (tengah) saat rilis kasus beserta tersangka pencurian dengan kekerasan disertai penculikan supir transportasi daring di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/8/2021). [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencurian, penganiayaan, dan penculikan. Terhadap pengemudi Maxim di Makassar.

Korban berinisial AR, sopir transportasi daring Maxim diculik di Makassar kemudian dibuang di perbatasan Manado - Gorontalo. Korban ditinggalkan di semak-semak dalam keadaan telanjang.

"Tersangka ini berinisial ada NA (wanita), MA, AD, MA AZ, AB dan HR (pria). NA adalah otak intelektual dalam kasus ini karena merasa sakit hati atas hubungan asmara dengan korban putus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di kantor Polrestabes setempat, Senin 30 Agustus 2021.

Barang bukti yang diamankan yakni dua ponsel, satu bilah badik, dan kendaraan korban yang ditemukan di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dalam kondisi rusak berat.

Baca Juga:Driver Maxim Diculik di Makassar, Dibuang Dalam Keadaan Telanjang di Gorontalo

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi, tiga orang di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar masing-masing AB (41), HR (48) dan AZ (53) pada Sabtu malam 28 Agustus 2021.

Ketiganya, merupakan eksekutor pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penculikan atas korban.

Selanjutnya, hasil pengembangan diamankan lagi empat orang ini, masing-masing NA (31), MA (37) AD (40) serta MA (32). Dua pelaku di wilayah Jakarta, satu pelaku di Bogor, dan satu di daerah Bandung, Jawa Barat. Seluruh tersangka kini ditahan di Polrestabes Makassar.

NA mengaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah membayar upah atau biaya jasa ketiga tersangka eksekutor sebesar Rp 40 juta, dan tiga tersangka lain dari luar Sulsel yang membantunya juga diberi upah Rp 30 juta. Total uang digunakan dari aksi kejahatan itu sebanyak Rp 70 juta.

"Untuk ke empat pelaku ini (eksekutor dan otak), kami terapkan pasal 365 pencurian dan kekerasan, serta pasal 331 KHUP terkait penculikannya. Tiga pelaku lainnya, diterapkan pasal 55 dan 56 ikut serta dalam tindak pidana ini. Ancaman hukuman pasal disangkakan maksimal 12 tahun penjara," paparnya.

Baca Juga:Petugas Swab Antigen Warga Makassar di Tempat Parkir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak