SuaraSulsel.id - Motif penculikan dan penganiayaan terhadap driver Maxim di Kota Makassar terungkap. Polisi telah menangkap tujuh orang tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, kronologi penculikan driver Maxim inisial AR telah direncanakan tersangka sejak 4-5 Agustus.
Saat itu korban diminta mencari dan membeli perlengkapan CCTV di wilayah Makassar. Pada 6 Agustus, saat korban berada di salah satu rumah makan, Jalan Sultan Alauddin, didatangi tiga orang. Pelaku lalu membentaknya. Hingga ditodong badik kemudian dibawa bersama mobilnya.
"Korban saat itu dibawa mutar-mutar di kawasan Tanjung Makassar. Mata, wajah dan tangannya dilakban bahkan dianiaya para pelaku selama perjalanan. Sejak itu, hingga 14 Agustus pelaku tidak tahu berada dimana. Nanti saat berada di wilayah perbatasan Manado-Gorontalo, korban baru diturunkan dalam keadaan telanjang," ungkap Kompol Jamal, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga:Langgar Jam Operasional, Satgas Raika Sita Kursi Tempat Usaha di Makassar
Korban selanjutnya berjalan kaki hingga lima kilometer untuk mencari bantuan kepada warga setempat, alhasil warga pun membantunya dan berhasil kembali ke Makassar kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor Polrestabes Makassar, serta divisum. Hasil visum ditemukan banyak lebam di tubuh korban.
"Ada dua mobil digunakan pelaku saat membawa korban. Satu bersama korban dan satu mobil mengawalnya hingga sampai lokasi eksekusi di perbatasan Manado-Gorongtalo. Untuk Mobil korban ditemukan di daerah Tanjung Makassar dalam kondisi rusak berat, sejumlah bagian mobil hilang dan empat ban sudah kempis," ucap mantan Kapolsek Panakukang itu.
7 Orang Tersangka
Polrestabes Makassar telah menetapkan tujuh orang tersangka. Terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan disertai penculikan. Terhadap korban berinisial AR, supir transportasi daring Maxim, yang dibuang di perbatasan Manado-Gorontalo dalam keadaan telanjang.
"Tersangka ini berinisial ada NA (wanita), MA, AD, MA AZ, AB dan HR (pria). NA adalah otak intelektual dalam kasus ini karena merasa sakit hati atas hubungan asmara dengan korban putus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di kantor Polrestabes setempat, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga:Cara Orang Bugis Makassar Berkomunikasi Dengan Huruf Lontara Mulai Punah
Barang bukti yang diamankan yakni dua ponsel, satu bilah badik, dan kendaraan korban yang ditemukan di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dalam kondisi rusak berat.