Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding

Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta

Muhammad Yunus
Senin, 26 Juli 2021 | 15:10 WIB
Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di Lapas Kelas 1 Makassar / [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Agung melalui kuasa hukumnya, Bambang Laksono mengaku tak akan mengajukan banding. Kliennya siap menjalani masa hukumannya.

Bambang mengatakan jika mengajukan banding, maka proses hukumnya bisa semakin ribet. Agung sendiri mengakui kesalahannya pernah memberi uang ke Nurdin untuk mendapatkan proyek.

"Kalau menurut saya, tidak akan banding. Klien kami akan terima dan itu sudah selesai. Kalau banding, berfikir lagi. Lebih baik jalani, karena dia mengakui kesalahan. Itu aja. Mengakui kesalahan," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga:Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM

Bambang mengaku putusan majelis hakim sudah sangat adil. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk meringankan vonis Agung Sucipto.

"Usianya sudah 66 tahun, dan dia kepala rumah tangga. Dia bertanggungjawab terhadap 150 karyawan untuk perusahaannya tetap hidup. Jadi sudah adil dan dia hanya kurangi denda pidananya," jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesmana mengaku masih pikir-pikir soal putusan hakim tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak perlu.

"Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait denda jumlahnya. Dan kami lagi pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lainnya (soal banding)," ujar Andry.

Ia menambahkan hakim tentu sudah memutuskan suatu perkara sesuai dengan alat bukti di persidangan. Vonis dua tahun penjara menurutnya sudah tepat.

"Berdasarkan putusan tersebut bahwa hakim sudah memandang terhadap alat bukti yang ada dan penuh keyakinan sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan terhadap terdakwa," ujarnya.

Baca Juga:Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta

Seperti diketahui vonis Agung Sucipto diringankan. Hakim memilih mengurangi denda pidananya.

Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara. Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Kini, vonis Agung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil Ketua Pegadilan Negeri Makassar yang juga ketua majelis hakim, Ibrahim Palino mengurangi denda dan masa subsider untuk kontraktor yang terbukti menyuap Nurdin tersebut.

Masa tahanan Agung tetap dua tahun, akan tetapi pidana dendanya dikurangi hingga Rp100 juta. Jika dulunya Rp250 juta, maka sekarang sisa Rp150 juta.

Masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan. Padahal sebelumnya, Agung dituntut enam bulan oleh JPU.

Agung disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini