Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding

Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta

Muhammad Yunus
Senin, 26 Juli 2021 | 15:10 WIB
Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di Lapas Kelas 1 Makassar / [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Agung melalui kuasa hukumnya, Bambang Laksono mengaku tak akan mengajukan banding. Kliennya siap menjalani masa hukumannya.

Bambang mengatakan jika mengajukan banding, maka proses hukumnya bisa semakin ribet. Agung sendiri mengakui kesalahannya pernah memberi uang ke Nurdin untuk mendapatkan proyek.

"Kalau menurut saya, tidak akan banding. Klien kami akan terima dan itu sudah selesai. Kalau banding, berfikir lagi. Lebih baik jalani, karena dia mengakui kesalahan. Itu aja. Mengakui kesalahan," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga:Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM

Bambang mengaku putusan majelis hakim sudah sangat adil. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk meringankan vonis Agung Sucipto.

"Usianya sudah 66 tahun, dan dia kepala rumah tangga. Dia bertanggungjawab terhadap 150 karyawan untuk perusahaannya tetap hidup. Jadi sudah adil dan dia hanya kurangi denda pidananya," jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesmana mengaku masih pikir-pikir soal putusan hakim tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak perlu.

"Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait denda jumlahnya. Dan kami lagi pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lainnya (soal banding)," ujar Andry.

Ia menambahkan hakim tentu sudah memutuskan suatu perkara sesuai dengan alat bukti di persidangan. Vonis dua tahun penjara menurutnya sudah tepat.

"Berdasarkan putusan tersebut bahwa hakim sudah memandang terhadap alat bukti yang ada dan penuh keyakinan sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan terhadap terdakwa," ujarnya.

Baca Juga:Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta

Seperti diketahui vonis Agung Sucipto diringankan. Hakim memilih mengurangi denda pidananya.

REKOMENDASI

News

Terkini