3 Saksi Kasus Nurdin Abdullah Mengaku Sumbang Rp 600 Juta Untuk Bangun Masjid

Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Juli 2021 | 12:48 WIB
3 Saksi Kasus Nurdin Abdullah Mengaku Sumbang Rp 600 Juta Untuk Bangun Masjid
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual, Kamis 29 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual. Menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta.

Mereka adalah Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim, Kontraktor PT Tri Star Mandiri Thiawudy Wikarso dan Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anggreani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi soal aliran dana ratusan juta ke Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ibrahim Palino digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 29 Juli 2021. Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan KPK.

Baca Juga:Kabar Duka, Adik Ipar Gubernur Sulsel yang Juga Komisaris Perseroda Meningga Karena Covid

Petrus Yalim disebut pernah memberi uang Rp 100 juta ke Nurdin Abdullah. Alasannya untuk biaya pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros.

Saat itu, mereka diundang menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Syamsul kemudian meminta untuk membantu pembangunan masjid tersebut.

"Pak Syamsul tanya apakah bisa dibantu, saya jawab bisa pak," ujar Petrus.

Saat itu, kata Petrus, Syamsul mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp 100 juta.

Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Thiawudy juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama Rp 100 juta.

Baca Juga:KPK Dalami Peran Pimpinan Bank Dalam Kasus Nurdin Abdullah

Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anreani juga diketahui pernah menyerahkan uang ke Nurdin Abdullah lewat ajudannya Syamsul Bahri. Uang sebesar Rp 400 juta itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.

Sehingga total sumbangan dari tiga saksi tersebut Rp 600 juta.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan, dari fakta persidangan, semua uang itu adalah program CSR. Bukan untuk pribadi.

"Tidak ada motif lain. Itu sudah jadi kebiasaan di perusahaan mereka diserahkan Rp 100 juta. Dan itu kan ke rekening yayasan, bukan pribadi," ujar Irwan.

Ia mengatakan pemberian uang tersebut juga tak ada hubungannya dengan proyek infrastruktur. Murni karena program CSR oleh perusahaan untuk bidang sosial.

"Sumbangan ke masjid seolah-olah ke terdakwa. Padahal tidak. Terbukti di persidangan bahwa itu ke yayasan bukan ke Pak Nurdin," tambahnya.

Menurut Irwan, mengundang kontraktor ke acara peletakan batu pertama adalah hal yang lazim. Apalagi ini pembangunan masjid.

"Sifatnya umum. Saya rasa tidak ada motif lain," tukas Irwan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini