SuaraSulsel.id - Sakti Rudy Moha, Komisaris PT Tri mengaku berulang kali mentransfer uang ke Nurdin Abdullah. Uang ditransfer lewat rekening bantuan Covid-19.
Sakti Moha mengaku mentransfer uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Namun berulang kali.
"Beliau pernah minta bantu untuk transfer ke rekening. Sekitar dua tiga kali transfer pada tahun 2020. NA meminta untuk mentransfer sekitar Rp 20 jutaan, sekitar lebih dua kali. Kemudian 6 Oktober transfer lagi Rp 10 juta masing-masing dua kali. Ketiga kali transfer Rp 10 juta melalui ATM bantuan Covid," ujar Sakti pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis 5 Agustus 2021.
Sakti dan pengusaha lain dihadirkan sebagai saksi di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 5 Agustus 2021. Ia dimintai keterangan soal aliran dana ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga:3 Saksi Kasus Nurdin Abdullah Mengaku Sumbang Rp 600 Juta Untuk Bangun Masjid
Sakti mengaku sudah kenal Nurdin Abdullah sejak kecil. Mereka dulunya bertetangga. Akrab sampai sekarang.
Sakti pernah diminta mentransfer lagi Rp 300 juta ke Nurdin Abdullah lewat rekening atas nama Nurhidayah. Nurhidayah ini adalah penanggungjawab penyaluran sembako Covid-19 di Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut nama Nurhidayah berulang kali disebut dalam BAP. Istri Nurdin Abdullah disebut sempat mentransfer uang berulang kali ke rekening Nurhihdayah. Untuk pembelian perhiasan.
"Kemudian transfer ke Pak Dayat (orang kepercayaan Nurdin) berulang kali. Transfer ke Nurhidayah Rp 300 juta. Nurhidayah ini yang bertugas untuk menyalurkan sembako. Tapi saya tidak menanyakan kegunaan uang untuk apa," beber Sakti.
Diketahui, pada sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Dirut Bank Suslelbar Amri Mauraga, Haeruddin yang merupakan pengusaha asal Wajo, dan Sakti Rudhy Moha sendiri sebagai kontraktor serta eksportir talas.
Baca Juga:Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Bantuan Masjid
- 1
- 2