Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat

Terdakwa Nurdin Abdullah meminta agar diberi izin berobat

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:18 WIB
Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah meminta agar diberi izin berobat secara rutin seminggu sekali. Permintaan berobat diajukan melalui kuasa hukumnya Arman Hanis pada sidang perdana secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Juli 2021.

"Kami mengajukan permohonan berobat rutin terdakwa dengan melampirkan rekomendasi dari dokter KPK. Mohon dipertimbangkan," ujar Arman Hanis.

Nurdin Abdullah, kata Arman, dianjurkan oleh dokter KPK untuk menjalani terapi ortopedi secara rutin. Dokter KPK menganjurkan berobat ke dokter spesialis.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah meminta agar JPU dan majelis hakim mengizinkan agar Nurdin Abdullah bisa berobat di luar Rutan KPK, sesuai jadwal praktik dokter yang direkomendasikan. Pihaknya mengusulkan setiap hari Senin.

Baca Juga:Hakim Senior Asal Toraja Jadi Pengadil Nurdin Abdullah, Berpengalaman Hukum Kepala Daerah

"Satu kali (terapi) dalam seminggu sesuai jadwal praktik yang ada. Saat ini ada dua dokter spesialis yang direkomendasikan, jadwal praktiknya Senin-Jumat. Kami mengusulkan satu kali dalam seminggu, dan jika harus ditentukan waktunya maka kami minta setiap hari Senin," tuturnya.

Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan pihaknya tentu mengizinkan. Keselamatan terdakwa adalah hal yang utama.

"Kalau memang terdakwa sakit, harus diobati. Itu pasti. Keselamatan terdakwa juga diusahakan karena itu yang utama," tutur Ibrahim Palino.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar itu mengatakan, KPK juga punya dokter sendiri. Namun, mungkin tidak punya spesialis seperti penyakit yang diidap Gubernur Sulsel nonaktif tersebut.

"Kalau ada surat dokter, maka acuan kami adalah pendapat ahli dari dokter. Kami akan memberikan izin untuk itu tapi harus ada pendapat ahli dari dokter," tuturnya.

Baca Juga:Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM

Kendati demikian, kata Ibrahim, Nurdin harus dikawal ketat. Jika sudah berobat, maka wajib kembali ke rumah tahanan KPK.

"Tetap dalam pengawalan, dan selesai berobat kembali ke tahanan. Ini berbeda halnya jika harus rawat inap di rumah sakit. Tapi kami tidak bisa berikan izin yang ditetapkan harinya," tegasnya.

Sementara, JPU KPK Asri Irwan meminta agar tidak ada pihak lain yang mengunjungi Nurdin Abdullah saat berobat keluar. Cukup keluarga inti.

"Mohon tidak ada orang lain mengunjungi terdakwa di tempat lain. Cukup keluarga inti saja yang datang. Karena fakta di lapangan, kadang teman kantor dan keluarga besar yang mengunjungi," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini