Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:10 WIB
Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah menerima uang dari sejumlah kontraktor. Tidak hanya terdakwa Agung Sucipto.

Beberapa kontraktor lain yakni Ferry Tanriady, Petrus Yalim, Robert Wijaya, Haeruddin, dan Harry Syamsuddin. Nominalnya berbeda-beda.

"Jika ditotal, terdakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar sejak tahun 2019 hingga Februari 2021," ujar Asri di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga:Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM

Yang terakhir, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto dan 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto. Uang itu diberikan melalui terdakwa Edy Rahmat.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa mantan Bupati Bantaeng itu dengan pasal kumulatif atau berlapis. Hal yang sama berlaku pula untuk terdakwa Edy Rahmat.

"Jadi dakwaan pertama berkaitan dengan suap 150 dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar itu. Dakwaan lain adalah Nurdin sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar dan 200 ribu dollar Singapura," tegasnya.

Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta

Kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis mengatakan dakwaan JPU masih butuh pembuktian. Pekan depan baru masuk dalam pemeriksaan saksi.

"Ini masih terlalu dini baru pembacaan dakwaan. Dakwaan JPU juga masih butuh pembuktian di persidangan selanjutnya," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini