Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM

JPU KPK menuntut Agung Sucipto dengan pidana dua tahun dan denda Rp 250 Juta

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:35 WIB
Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Pengacara terdakwa kasus suap Agung Sucipto, Nursal / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Penasihat Hukum Agung Sucipto Deni Kalimao menilai, tuntutan JPU KPK dengan pidana dua tahun dan denda Rp 250 Juta sudah rasional. Kini tugasnya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa pekan depan.

Salah satu pembelaan pihaknya, karena kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan di pemerintahan. Para kontraktor dipaksa oleh keadaan. Untuk memenuhi permintaan pejabat.

"Keadaannya mau tidak mau, harus melakukan hal ini. Karena terbukti juga dalam tuntutan tadi semua kontraktor juga memberikan hal-hal seperti itu. Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," tegasnya.

Sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis, 22 Juli 2021. Bersamaan dengan sidang perdana terdakwa lain, Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hari Ini

Pengusaha Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel dituntut dua tahun penjara. Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto dipenjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

"Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU KPK, Asri Irwan pada pembacaan tuntutan di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juli 2021.

Dalam buku tuntutan 413 halaman itu, Agung Sucipto disebut terbukti bersalah menyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah berulang kali. Baik diberikan secara langsung maupun melalui terdakwa Edy Rahmat.

Baca Juga:Berkas Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sidang Digelar Virtual

"Fakta itu diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti. Jadi tuntutan itu adalah penegasan bahwa memang benar-benar sesuai alat bukti, Agung sucipto bersalah," jelasnya.

Berita Terkait

Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan, pihaknya akan menanyakan komitmen kontraktor untuk melakukan rekondisi jalan rusak.

pekanbaru | 06:01 WIB

Proyek pembangunan JPO Stasiun Klender baru kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat mangkrak selama lima bulan.

foto | 15:07 WIB

Wali Kota Medan Bobby Nasution menagih pada kontraktor pelaksana proyek lampu pocong untuk mengembalikan Rp21 miliar karena dinilai gagal.

news | 13:52 WIB

Sejumlah kontraktor (rekanan) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggeruduk Pendopo Gubernur NTB untuk menemui Gubernur Zulkieflimansyah pada Rabu (3/5/2023).

news | 19:45 WIB

Baru-baru ini, sejumlah kontraktor (rekanan) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Pendopo Gubernur NTBuntuk menemui Gubernur Zulkieflimansyah, Rabu (3/5/2023)

news | 19:08 WIB

News

Terkini

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB

Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani bicara

News | 07:06 WIB

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

News | 06:53 WIB

Anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit

News | 05:36 WIB

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

News | 12:59 WIB
Tampilkan lebih banyak