SuaraSulsel.id - Penasihat Hukum Agung Sucipto Deni Kalimao menilai, tuntutan JPU KPK dengan pidana dua tahun dan denda Rp 250 Juta sudah rasional. Kini tugasnya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa pekan depan.
Salah satu pembelaan pihaknya, karena kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan di pemerintahan. Para kontraktor dipaksa oleh keadaan. Untuk memenuhi permintaan pejabat.
"Keadaannya mau tidak mau, harus melakukan hal ini. Karena terbukti juga dalam tuntutan tadi semua kontraktor juga memberikan hal-hal seperti itu. Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," tegasnya.
Sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis, 22 Juli 2021. Bersamaan dengan sidang perdana terdakwa lain, Nurdin Abdullah.
Baca Juga:Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hari Ini
Pengusaha Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel dituntut dua tahun penjara. Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto dipenjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
"Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU KPK, Asri Irwan pada pembacaan tuntutan di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juli 2021.
Dalam buku tuntutan 413 halaman itu, Agung Sucipto disebut terbukti bersalah menyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah berulang kali. Baik diberikan secara langsung maupun melalui terdakwa Edy Rahmat.
Baca Juga:Berkas Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sidang Digelar Virtual
"Fakta itu diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti. Jadi tuntutan itu adalah penegasan bahwa memang benar-benar sesuai alat bukti, Agung sucipto bersalah," jelasnya.
- 1
- 2