Rumah Pengusaha Katering di Sulsel Mau Dibakar Karena Utang

Pemprov Sulsel dituntut segera membayarkan piutang katering

Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:11 WIB
Rumah Pengusaha Katering di Sulsel Mau Dibakar Karena Utang
Suasana Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Jumat 9 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pengusaha katering atau jasa boga berinisial K mengaku, rumahnya mau dibakar oleh distributor. Karena belum membayar utang bahan baku.

Ia pun menuntut Pemprov Sulsel segera membayarkan piutang katering. Agar utangnya kepada distributor bisa segera dibayarkan.

"Kita mengerti kalau diaudit tapi ini kan sudah klir. Disuruh menunggu, sabar, menunggu, sampai kita didatangi orang mau dibakar rumah ta," keluhnya, Jumat 9 Juli 2021.

Pengusaha K bilang, Pemprov Sulsel masih janji-janji terus hingga kini. Namun tak kunjung membayar.

Baca Juga:3 Proyek Besar Pemprov Sulsel yang Dibangun Dengan Utang Bermasalah

"Kami juga tidak mengerti. Alasannya kemarin mau diaudit. Sekarang sudah diaudit sudah ACC semua. Kita dijawab sabar, sabar. Kita juga punya utang di distributor," jelasnya.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel memilih menyetop Program Duta Wisata Covid-19. Selain angka kasus yang sudah turun, juga ada pertimbangan lain.

Biaya hotel dan makanan wisata Covid di Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Antara lain, BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Makanan dan minuman ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Belum Mampu Bayar Utang, Kas Daerah Sekarat

Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.

Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.

Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan. Tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama, yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.

Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini