Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.
Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan. Tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama, yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.
Baca Juga:3 Proyek Besar Pemprov Sulsel yang Dibangun Dengan Utang Bermasalah
Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.
![Keponakan Nurdin Abdullah menangis. Menuntut haknya dibayarkan Pemprov Sulsel, Jumat 9 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/09/70452-keponakan-nurdin-abdullah.jpg)
Pengusaha Mengamuk dan Menangis Tuntut Hak
Selain pengusaha K, pengusaha lain yang merupakan keponakan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah juga mengamuk di Kantor Gubernur Sulsel.
Perempuan yang biasa disapa Vita tersebut meminta agar piutang jasa katering wisata Covid-19 Pemprov Sulsel segera dibayarkan.
Perusahaan Vita adalah salah satu penyedia jasa katering Program Wisata Covid Pemprov Sulsel. Vita mengaku Pemprov Sulsel masih berhutang miliaran rupiah kepada perusahaannya.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Belum Mampu Bayar Utang, Kas Daerah Sekarat
"Empat bulan tidak dibayar. Nominalnya macam-macam. Kami sudah empat kali dipanggil Inspektorat, BPK, selesai semua, tidak ada masalah," ujarnya sambil menangis, Jumat, 9 Juli 2021.