- Satreskrim Polresta Kendari menangkap pria berinisial IK atas dugaan penipuan bermodus sebagai jaksa gadungan di Sulawesi Tenggara.
- Pelaku menipu mahasiswa dengan menjanjikan pekerjaan sebagai penjaga tahanan setelah korban menyetorkan uang sebesar 23 juta rupiah.
- Tersangka telah beraksi di enam lokasi berbeda dengan total kerugian korban mencapai 69 juta rupiah untuk gaya hidup.
SuaraSulsel.id - Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap terduga penipu berinisial IK (28) bermodus jaksa gadungan dan berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka yang juga menggunakan nama samaran Andi Rian Halim tersebut ditangkap oleh Tim Buser77 di Jalan Wowawanggu, Kelurahan Kadia, sekitar pukul 03.30 WITA.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan kepada korbannya," katanya.
Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa berinisial AL (22), melaporkan kerugian yang dialaminya.
Baca Juga:Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu
Pelaku menjanjikan korban dapat bekerja di korps Adhyaksa tersebut dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp23 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di Kelurahan Lalolara.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku sempat memberikan kuitansi bermaterai dan surat panggilan palsu dari Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Namun, setelah uang dilunasi, pelaku membatalkan panggilan tersebut secara sepihak dan kemudian menghilang serta tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya.
Malau mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah (hedon), di antaranya untuk memodifikasi sepeda motor, menyewa vila di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan, serta merental mobil jenis HRV.
Baca Juga:Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejaksaan Tinggi Sultra beserta atribut lengkap yang digunakan pelaku untuk mengelabui para korbannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa tersangka IK diduga kuat merupakan pelaku penipuan berantai. Hingga saat ini, pelaku mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kendari dengan akumulasi kerugian para korban mencapai Rp69 juta.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.