Polisi Sita Ratusan Bom Ikan Siap Pakai di Sulsel, 8 Orang Ditangkap

Terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:03 WIB
Polisi Sita Ratusan Bom Ikan Siap Pakai di Sulsel, 8 Orang Ditangkap
Polda Sulsel menggelar kasus penangkapan nelayan dengan barang bukti ratusan bahan peledak atau bom ikan di Mako Ditpol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu 23 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Polda Sulsel]

SuaraSulsel.id - Polda Sulsel menggelar penangkapan nelayan dengan barang bukti ratusan bahan peledak di Mako Ditpol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar.

“Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Rabu 23 Juni 2021.

Merdisyam menyebut terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda. Antara lain di pesisir Pulau Kodingareng Makassar, dan Perairan Karang Matelak Teluk Bone.

Kemudian, pesisir Pulau Lambego, Kabupaten Selayar, perairan Kalu-kalukuang masalima Kabupaten Pangkep, dan pesisir Pantai Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Baca Juga:Fakta Baru Geng Pembakar Mayat : Pemimpin Geng Adalah Muncikari Prostitusi Anak

Polda Sulsel telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus Illegal Fishing menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

“Kedelapan terangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel,"

Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan tersebut yakni HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33).

Kapolda Merdisyam juga mengungkap kronologi penangkapan. Berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum nelayan tersebut. Serta hasil patroli Tim Ditpolair Baharkam dan Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.

Merdisyam mengatakan, asal usul bahan peledak yang berhasil disita. Pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia. Diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau – pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

Polda Sulsel menggelar kasus penangkapan nelayan dengan barang bukti ratusan bahan peledak atau bom ikan dan detonator di Mako Ditpol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu 23 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Polda Sulsel]
Polda Sulsel menggelar kasus penangkapan nelayan dengan barang bukti ratusan bahan peledak atau bom ikan dan detonator di Mako Ditpol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu 23 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Polda Sulsel]

Sementara, detonator sebagai pemicu ledakan. Berasal dari luar negeri, diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan. Kemudian diedarkan ke pulau – pulau di wilayah Sulawesi Selatan. Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan atau rakitan di Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam 11 buah, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangkai, dan detonator 100 batang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, keberhasilan penangkapan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di Sulsel.

Menurutnya, aktivitas terlarang ini dampaknya sangat merugikan. Karena rusaknya keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan. Hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut.

Dampak ini memberi pengaruh kuat sehingga dapat terjadi akibat yang sangat luas. Akibatnya dari aspek ekologi dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan. Menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktivitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal.

"Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktivitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan atau menghilangkan sumber pendapatan masyarakat," jelas Zulpan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini