SuaraSulsel.id - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah membuktikan bahwa permintaan fee proyek ke kontraktor sudah membudaya di Pemprov Sulsel.
Hingga kini ada tujuh nama kontraktor yang disebut-sebut pernah memberi uang ke Nurdin Abdullah. Satu diantaranya bahkan sudah menjadi terdakwa, yakni Agung Sucipto.
Kemudian ada nama lain diantaranya, Haeruddin, Ferdinand, Petrus Yalim, Andi Kemal, Robert, dan Ferry.
Petrus saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar 10 Juni 2021, blak-blakan. Mengungkap cara sejumlah pejabat di Pemprov Sulsel ketika meminta uang ke kontraktor.
Baca Juga:Program Satu Hati, Astra Motor Sulsel Bangun Fasilitas MCK Korban Gempa Mamuju
Alasannya macam-macam. Mulai dari alasan biaya operasional, biaya berobat, bahkan untuk membiayai kendaraan yang sedang masuk bengkel.
"Ada yang minta untuk biaya operasional, biaya berobat, sama untuk perbaiki mobilnya yang lagi di bengkel," ujar Petrus.
Pemilik PT Putra Jaya itu tak menampik soal permintaan oknum pejabat yang dimaksud. Karena tak ada nominal pasti.
Namun, kadang diberi, kadang juga tidak. Itu pun jika diberi, bukan untuk mendapatkan proyek khusus. Menurutnya, itu hanya sekadar sumbangan saja.
Sebab, mereka tetap harus mengikuti prosedur lelang sesuai ketentuan. Beruntung jika menjadi pemenang. Jika tak sesuai ketentuan, maka mereka juga terdepak.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Minggu 20 Juni 2021
Di Pemprov Sulsel, perusahaannya baru mendapat proyek untuk pengerjaan jalan ke Pucak. Sebelumnya, ada beberapa paket proyek yang diikuti proses tendernya, namun tak lolos.