Dari pantauan SuaraSulsel.id, aktivitas di Kantor Kelurahan Pandang, Makassar tersebut memang masih berjalan normal. Para pegawai kantor pun masih terlihat melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat.
Informasi di lapangan, Kantor Kelurahan Pandang berdiri sejak tahun 1996. Tidak pernah ada yang pernah melayangkan keberatan atas bangunan dan lahan yang ditempati Kantor Lurah Pandang.
“Hari ini kita turun melakukan peninjauan langsung, kita tinjau semua, baik lahan dan bangunannya. Sekaitan ada pihak yang mengklaim sebagai miliknya, dari hasil investigasi yang kita peroleh, tidak pernah ada orang atau pihak yang melayangkan keberatan dan itu sejak tahun 1996 sampai hari ini, ” kata Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Inspektorat dan Dinas Perumahan Kota Makassar berupaya mencegah upaya oknum yang ingin menyerobot lahan pemerintah.
Baca Juga:Waktu Buka Puasa Makassar Kamis 15 April 2021 dan Masjid Tempat Ngabuburit
“Kita respon cepat isu tersebut, bagi kami yang diberi amanah tentu kami akan menjadi garda terdepan dalam hal penyelamatan aset. Apalagi keterangan Badan Aset Kota Makassar sudah menyampaikan bahwa statusnya lahan dan bangunan adalah aset negara,” terang Zainal.
Kepemilikan lahan Kantor Lurah Pandang dalam neraca Aset Kota Makassar tercatat perolehannya pada tahun 1994. Kemudian peresmian Kelurahan Pandang tanggal 28 juni 1996.
Dari data Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Kecamatan Panakukang Kelurahan Pandang menjelaskan bahwa luas lahan 225 m2 sementara luas gedung 132 m2.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Terbukti Hina Wali Kota Makassar di Medsos, Lurah Pandang Dipecat