Terbukti Hina Wali Kota Makassar di Medsos, Lurah Pandang Dipecat

Muh Nawir Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, resmi dipecat sebagai lurah

Muhammad Yunus
Kamis, 15 April 2021 | 10:40 WIB
Terbukti Hina Wali Kota Makassar di Medsos, Lurah Pandang Dipecat
Balai Kota Makassar. Pemkot Makassar memberlakukan WFH mulai 21 Desember 2020 hingga 21 Maret 2021 mendatang. [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Muh Nawir Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, resmi dipecat sebagai lurah. Karena terbukti telah menghina Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.

Hak ini diungkapkan Pelaksana tugas Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar kepada SuaraSulsel.id.

Menurut Munandar, sikap tak terpuji yang dipertontonkan Mu Nawir dan sejumlah lurah di Kota Makassar tidak patut dicontoh. Secara terbuka para lurah dianggap telah menghina Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

Munandar mengatakan, ada empat lurah yang sedang diperiksa oleh Inspektorat. Karena dilaporkan telah menghina Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Tiga orang lurah sementara proses pemeriksaan. Satu orang, yakni Lurah Pandang sudah dibebastugaskan.

Baca Juga:Mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry Akan Dimakamkan di Enrekang

Menurut Munandar, Lurah Pandang Nawir melakukan pelanggaran berat. Karena menghina Danny Pomanto di aplikasi percakapan WhatsApp.

Namun, Munandar tidak ingin membeberkan percakapan Lurah Nawir dan sejumlah lurah tersebut.

Ada percakapan yang dilontarkannya lewat grup WhatsApp sesama lurah. Aksi itu dinilai menghina Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Munandar menjelaskan, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sejak Selasa 13 April 2021. Ada beberapa item pelanggaran yang dilakukan Nawir.

"Ada percakapan lewat Medsos, ada postingan yang tidak bagus, tidak patut dilakukan oleh seorang lurah kepada pimpinannya. Dan itu tidak boleh," tegas Munandar, Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga:Innalillah Mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry Meninggal Dunia

Sebagai ASN, kata Munandar, harus punya etika. Terlebih lagi yang bersangkutan adalah seorang lurah. Namun, apa yang dilakukan Nawir sebuah perbuatan yang tidak bisa ditolerir.

"Dia terbukti bersalah dan dibebaskan dari jabatannya. Jadi bukan non aktif ya, tapi pembebasan dari jabatan. Jadi dicopot dari lurah," jelasnya.

Selain Nawir, masih ada tiga lurah yang saat ini juga sementara diproses yang melakukan pelanggaran berat. Kasusnya hampir sama.

Saat ini, nasib ketiga lurah tersebut sementara diolah, diproses dan dibuktikan oleh Inspektorat Makassar.

Setelah proses pemeriksaan selesai, dan diketahui jenis pelanggarannya berat, sedang, atau ringan. Selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

Munandar masih enggan membeberkan nama tiga lurah yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Alasannya, masih sementara pembuktian. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersangkutan juga masih diolah.

"Yang sedang on proses, sedang diolah pembuktiannya. Kalau terbukti, akan dicopot juga. Belum bisa diinformasikan. Jadi ada tiga yang sementara berproses LHP-nya dan kita perlu olah kembali. Tapi yang resmi baru Lurah Pandang," jelas Munandar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini