SuaraSulsel.id - Mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb disebut akan terancam pidana. Jika menolak membayar utang senilai ratusan juta. Saat memimpin Kota Makassar.
Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah hukum. Jika tidak dibayar, maka Iqbal Suhaeb bisa terjerat pidana.
"Ya namanya utang, harus bayar. Apalagi ini sudah dilapor ke polisi, harus diselesaikan," kata Bastian Lubis, Jumat 16 April 2021.
Bastian Lubis menjelaskan, jika melihat prinsip keuangan negara, utang yang ditinggalkan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb adalah utang pribadi. Alasannya, karena tidak ada yang menyetujui.
Baca Juga:Pelatih Persija : Pertahanan PSM Makassar Sangat Kuat
"Utang pemerintah kan ada satu aturan, biasanya dirapatkan dulu, diusulkan OPD teknisnya. Pada waktu pengusulan itulah dibahas. Setelah mendapat persetujuan dewan, diajukanlah SK Parsial, baru terbit itu anggarannya," ujar Bastian.
Ia juga mengaku heran, ada kegiatan rutin Pemkot Makassar yang jadi utang belanja. Utangnya ke pihak ketiga pula.
"Pemerintah itu tidak pernah berutang pada pihak ketiga, karena setiap mau melangkah, kegiatan yang sudah direncanakan, disiapkan uangnya. Jadi ini adalah utang pribadi Iqbal," jelasnya.
Jika punya tanggung jawab, kata Bastian, maka Iqbal Suhaeb harus membayarnya. Tidak boleh mengatakan ini urusan pejabat di Pemkot Makassar.
Malah, kalau Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membayarnya saat ini, itu sebuah kesalahan. Bisa berujung ke kerugian negara.
Baca Juga:Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Makassar Pernah Lempar Bom ke Mentan
"Jadi sudah cocok jika persoalan ini dilaporkan ke polisi. Jadi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, tertib administrasi keuangan negara, dia melanggar itu," tandas Bastian.