SuaraSulsel.id - Proyek siluman di lingkup Pemprov Sulsel terbongkar. Empat paket proyek bermasalah itu ternyata atas inisiatif Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Edy Rahmat menandatangani dokumen pengerjaan itu pada bulan Februari 2021. Dua minggu sebelum dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf Latief mengaku, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sempat menyurat ke Inspektorat. Soal empat paket proyek ini. Saat itu dirinya belum menjabat.
Posisi Inspektorat kala itu masih dipegang oleh Pelaksana Tugas, Sri Wahyuni. Menurut Sulkaf, Inspektorat sedari awal meminta agar proyek yang diajukan jangan dikerjakan.
Baca Juga:KSP Kembali Ingatkan Pemprov Sulsel, Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api
Namun, dinas PUTR ngotot. Proyek dikerjakan secara diam-diam. Pengerjaan pun masih berlanjut, hingga akhirnya Sri Wahyuni diganti.
Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sulkaf melihat ternyata ada proyek bermasalah di Dinas PUTR. Nilainya fantastis. Hingga puluhan miliar.
Ia kemudian meminta agar proyek ini dihentikan. Alasannya, tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kami jelas menjawab bahwa jangan teken kontrak kalau tidak ada di DPA. Juga bukan proyek yang mendesak," ujar Sulkaf, Senin, 19 April 2021.
"Jadi waktu saya masuk ditanya lagi, saya jawab bahwa itu tidak ada di DPA. Hentikan," jelasnya lagi.
Baca Juga:Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan
Ia kemudian menolak untuk meninjau atau mereview proyek ilegal ini. Menurutnya, inspektorat sedari awal sudah memberi peringatan.