SuaraSulsel.id - Proyek siluman di Lingkup Pemprov Sulawesi Selatan terbongkar. Ada proyek tahun anggaran 2020 yang dikerjakan tapi tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menemukan kasus ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Beberapa paket proyek itu terpaksa dihentikan.
Parahnya, pengerjaannya belum rampung di tahun 2020. Terpaksa harus menyeberang tahun ini.
Andi Sudirman ngotot tidak mau melanjutkan paket proyek itu. Ia bilang, jelas menyalahi aturan. Pihaknya kemudian memutuskan kontrak dengan rekanan terkait.
Baca Juga:Stadion Mattoanging Masih Terkatung-katung, Pemprov Sulsel Belum Urus IMB
"Pemutusan kontrak dilakukan karena ada kesalahan teknis, tidak sesuai mekanisme prosedural. Contohnya, tidak ada di DPA kemudian mereka melakukan, jadi harus dihentikan," ujar Sudirman, Jumat 16 April 2021.
Andi Sudirman mengatakan sudah meminta inspektorat untuk melakukan kajian terhadap proyek tersebut. Ia tak ingin ada masalah lagi di kemudian hari.
Namun, ia enggan membeberkan proyek yang dimaksud dikerjakan tanpa DPA itu. Termasuk soal anggarannya.
Sementara, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin mengaku pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi terpaksa dilakukan karena regulasinya tidak jelas. Itu tidak diatur dalam peraturan Perpres maupun regulasi lainnya.
Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kata Rudy, melakukan pemutusan kontrak berdasarkan regulasi yang sudah diatur kapan pekerjaan bisa diputuskan kontrak dan kapan pekerjaan tidak diputus kontrak.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Korban Bencana NTT Senilai Rp 1 Miliar
Pihaknya sudah melakukan hak dengar pendapat dengan Anggota DPRD Sulsel, baru-baru ini. Beberapa rekanan memang mengadu ke Legislator.
"Hak menuntut (rekanan) itu ada, tapi Insyaallah teman-teman KPA melangkah sesuai regulasi. Karena pekerjaan yang diwajibkan diputus kontraknya itu kita putuskan, kalau tidak kita berarti melanggar regulasi yang ada," jawabnya singkat.