Terbongkar! Andi Sudirman Temukan Proyek Siluman Dinas PUTR Sulsel

Proyek tahun anggaran 2020 yang dikerjakan tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 April 2021 | 12:25 WIB
Terbongkar! Andi Sudirman Temukan Proyek Siluman Dinas PUTR Sulsel
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Proyek siluman di Lingkup Pemprov Sulawesi Selatan terbongkar. Ada proyek tahun anggaran 2020 yang dikerjakan tapi tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menemukan kasus ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Beberapa paket proyek itu terpaksa dihentikan.

Parahnya, pengerjaannya belum rampung di tahun 2020. Terpaksa harus menyeberang tahun ini.

Andi Sudirman ngotot tidak mau melanjutkan paket proyek itu. Ia bilang, jelas menyalahi aturan. Pihaknya kemudian memutuskan kontrak dengan rekanan terkait.

Baca Juga:Stadion Mattoanging Masih Terkatung-katung, Pemprov Sulsel Belum Urus IMB

"Pemutusan kontrak dilakukan karena ada kesalahan teknis, tidak sesuai mekanisme prosedural. Contohnya, tidak ada di DPA kemudian mereka melakukan, jadi harus dihentikan," ujar Sudirman, Jumat 16 April 2021.

Andi Sudirman mengatakan sudah meminta inspektorat untuk melakukan kajian terhadap proyek tersebut. Ia tak ingin ada masalah lagi di kemudian hari.

Namun, ia enggan membeberkan proyek yang dimaksud dikerjakan tanpa DPA itu. Termasuk soal anggarannya.

Sementara, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin mengaku pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi terpaksa dilakukan karena regulasinya tidak jelas. Itu tidak diatur dalam peraturan Perpres maupun regulasi lainnya.

Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kata Rudy, melakukan pemutusan kontrak berdasarkan regulasi yang sudah diatur kapan pekerjaan bisa diputuskan kontrak dan kapan pekerjaan tidak diputus kontrak.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Korban Bencana NTT Senilai Rp 1 Miliar

Pihaknya sudah melakukan hak dengar pendapat dengan Anggota DPRD Sulsel, baru-baru ini. Beberapa rekanan memang mengadu ke Legislator.

"Hak menuntut (rekanan) itu ada, tapi Insyaallah teman-teman KPA melangkah sesuai regulasi. Karena pekerjaan yang diwajibkan diputus kontraknya itu kita putuskan, kalau tidak kita berarti melanggar regulasi yang ada," jawabnya singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini