Petinggi Bank Mandiri Makassar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Nurdin

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ardy diperiksa sebagai saksi

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:10 WIB
Petinggi Bank Mandiri Makassar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Nurdin
Ilustrasi Plaza Bank Mandiri (Dok : Bank Mandiri).

SuaraSulsel.id - M Ardy, saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus korupsi Gubernur Sulsel non aktif ternyata Kepala Cabang Bank Mandiri di Kota Makassar.

M Ardy turut diperiksa penyidik KPK soal dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan yang melibatkan Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ardy diperiksa sebagai pegawai BUMN.

Ardy dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Baca Juga:Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Saksi Swasta Soal Aliran Uang

Ardy diketahui adalah Kepala Cabang Bank Mandiri di Jalan Boulevard, Kota Makassar. Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri di Kabupaten Bantaeng.

"Ardy dikonfirmasi antara lain terkait dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan tersangka Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada SuaraSulsel.id, Jumat 26 Maret 2021.

Ardy disebut sering menyiapkan uang tunai untuk kebutuhan Nurdin Abdullah. Selain Ardy, KPK juga memeriksa Imelda Obey, pengusaha alat kesehatan atau Alkes yang dikenal sering memenangkan proyek di Sulsel. Hampir semua pengadaan Alkes besar di Sulsel disebut dikendalikan oleh Imelda.

Ali mengatakan Imelda Obey dikonfirmasi antara lain terkait dugaan hubungan kedekatan antara saksi dengan tersangka Nurdin Abdullah.

"Imelda bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel sekaligus dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Nurdin Abdullah," beber Ali.

Baca Juga:3 Kontraktor Sulsel Kembali Diperiksa Terkait OTT Nurdin Abdullah

Nama Imelda Obey juga beberapa kali juga dilaporkan ke Kejaksaan karena dugaan kasus monopoli usaha.

Diketahui, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditersangkakan dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan perizinan sejumlah proyek di Sulsel.

Ketiganya ditangkap pada OTT oleh KPK pada 27 Februari 2021 lalu. Saat ini, ketiganya ditahan di rutan KPK.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini