Arman Hanis Kembali Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Belum Ada Izin Besuk

Arman Hanis kembali diminta menjadi kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 25 Maret 2021 | 07:54 WIB
Arman Hanis Kembali Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Belum Ada Izin Besuk
Arman Hanis / [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Arman Hanis kembali diminta menjadi kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Sebelumnya, Senin 8 Maret 2021, Arman Hanis mengaku tidak lagi menjadi pengacara Nurdin Abdullah. Setelah diberi kuasa pada 1 Maret 2021.

Kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Arman Hanis mengaku kembali diberi kuasa atas permintaan langsung Nurdin Abdullah pada Sabtu (22/3/2021).

"Doa kan saja yang terbaik buat Pak NA ya," singkat Arman Hanis yang juga Ketua Peradi Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Pengacara asal Sulsel itu juga mengatakan belum bisa melakukan tatap muka dengan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Baca Juga:KPK Konfirmasi Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Ada Utang Rp 1,2 Juta

"Belum, nanti kalau izin besuk dari KPK sudah keluar, akan komunikasi melalui virtual atau zoom," ujar Arman Hanis.

Arman Hanis berharap kepada masyarakat Indonesia khususnya rakyat Sulsel agar menjunjung azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan NA bersalah.

"Ya tentunya kita tidak boleh mengatakan bahwa NA sudah bersalah itu azas," ucapnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:KPK Tambah Masa Tahanan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini