SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterlibatan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa.
Mereka yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK adalah Fery Tanriady, A Indar, John Theodore, dan Rudy Ramlan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Namun, menurut KPK ada yang tidak kooperatif. Seperti, pengusaha atas nama John Theodore dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan.
Mereka tidak hadir pada pemanggilan yang sudah dijadwalkan dan juga tidak ada konfirmasi ke KPK.
Baca Juga:Wali Kota Dewanti Rumpoko Ogah Beri Keterangan ke Penyidik KPK
"Bagi pihak yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan Tim Penyidik KPK," kata Ali Fikri, Kamis 24 Maret 2021.
Salah satu pihak swasta, Indar, dikonfirmasi diantaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Fery Tanriady juga disebut tidak hadir, dan mengkonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Sehari sebelumnya, KPK juga sudah mengambil keterangan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman didalami pengetahuannya, diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur Sulsel dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bantah Diperiksa KPK: Pemeriksaan Apa?
Selain itu, ada tiga pengusaha lain yang diduga kenal dengan Nurdin Abdullah. Namun, hanya dua yang bersedia hadir.