- Pemprov Sulbar terbitkan SE larangan penggunaan gawai pada jam pelajaran yang tidak terkait langsung pembelajaran di sekolah.
- Pemanfaatan gawai dalam KBM harus dibatasi, seizin guru, dan terintegrasi langsung dengan perencanaan pembelajaran kelas.
- Pelanggaran aturan penggunaan telepon genggam akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar Muhammad Ridwan Djafar di Mamuju, mengatakan kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan pembentukan karakter peserta didik.
"Sekaligus mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan misi Panca Daya Gubernur Sulbar," kata Ridwan Djafar, Sabtu (14/2).
Dalam Surat Edaran Nomor: B-100.3.4.1_2/SE/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar tersebut menyebutkan bahwa peserta didik tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Baca Juga:17 Ribu Anak Kabupaten Bone Putus Sekolah, Kasus Ini Jadi Alarm
Telepon genggam tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, namun penggunaannya harus dibatasi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, kedisiplinan serta perkembangan karakter siswa.
"Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan apabila, digunakan sebagai media atau sumber belajar, mendapat izin serta pengawasan guru dan menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas," katanya.
Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan telepon genggam secara profesional serta menghindari penggunaan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Sementara, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan telepon genggam siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.
Baca Juga:Frustrasi Maksimal! Kakek di Sulbar Nekat Bakar Motor Sendiri, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan telepon genggam, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
Sedangkan, orang tua atau wali murid diharapkan turut memantau penggunaan telepon pintar anak di rumah, mengarahkan akses ke konten edukatif, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah demi mencegah dampak negatif teknologi terhadap peserta didik.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara telepon genggam.
"Sanksi disiplin lebih berat diberikan untuk pelanggaran berulang atau penggunaan yang berkaitan dengan tindakan kriminal, seperti penyebaran konten asusila, judi daring maupun perundungan digital," tegasnya.
Kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam itu kata Ridwan Djafar, diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.