3 Kontraktor Sulsel Kembali Diperiksa Terkait OTT Nurdin Abdullah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Maret 2021 | 11:08 WIB
3 Kontraktor Sulsel Kembali Diperiksa Terkait OTT Nurdin Abdullah
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021 / [Suara.com / Welly Hidayat]

SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.

Setelah memeriksa dua pengusaha dan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha hari ini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka yang akan dimintai keterangannya hari ini adalah Fery Tanriady, A Indar, dan Jhon Theodore. Ketiganya adalah kontraktor.

"Dan satu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga:Seharian Geledah Kantor Pusat Bank Panin, Ini Barang yang Disita KPK

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK. Mereka akan diambil keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Sehari sebelumnya, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha yang diduga kenal dengan Nurdin Abdullah. Namun, hanya dua yang bersedia hadir.

Ali mengatakan pengusaha atas nama Andi Gunawan dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan.

Sementara, untuk Thiawudy Wikarso didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka Nurdin Abdullah.

Petrus Yalim disebut tidak hadir. KPK, kata Ali, akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

Sementara, untuk Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuannya, diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekadar diketahui, Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dan perizinan infrastruktur di Sulsel.

Nurdin Abdullah saat ini di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini