Warga Perumahan Cakra Hidayah Regency Demo Bank BTN Syariah Makassar

Warga mengaku rugi membeli rumah yang berada di lokasi banjir

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Februari 2021 | 06:44 WIB
Warga Perumahan Cakra Hidayah Regency Demo Bank BTN Syariah Makassar
Warga perumahan Cakra Hidayah Regency berunjuk rasa di Bank BTN Syariah Makassar, Selasa 9 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Selain itu, kami juga meminta pengembalian uang muka rumah subsidi yang berlebihan kepada warga," katanya.

"Hentikan intimidasi kepada warga perumahan BTN Cakra Hidayah dan kami juga meminta agar pihak pemerintah terkait untuk meninjau kembali penyelenggaraan perumahan subsidi BTN Syariah Makassar," tegas Arfiandi.

BTN Cakra Hidayah Residence merupakan salah satu wilayah pemukiman di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sejak tahun 2016, setiap musim penghujan datang, perumahan ini kerap mengalami banjir. Tercatat sebanyak 354 rumah yang terdampak banjir. Padahal, pihak pengembang awalnya mempromosikan bahwa perumahan ini aman dan terbebas dari ancaman banjir.

Baca Juga:Pakar Epidemiologi Makassar : Covid-19 Pada Usia Muda Tidak Fatal

Selain persoalan lingkungan, masyarakat yang bermukim di BTN Cakra Hidayah Residence juga dibebani uang muka yang melebihi aturan yang dikeluarkan oleh peraturan menteri PUPR nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa uang muka minimal 5% bagi perumahan bersubsidi.

Namun pada kenyataannya, warga Cakra Hidaya Residence mengaku harus membayar 30%-50% uang muka tanpa mengurangi masa angsuran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini