Ditangkap ! Ini Pelaku Penganiayaan Bayi di Makassar

Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah rekannya, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 09 Februari 2021 | 18:16 WIB
Ditangkap ! Ini Pelaku Penganiayaan Bayi di Makassar
Terduga pemukul bayi di Kota Makassar ditangkap polisi, Selasa 9 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Sektor Panakukkang menangkap Muh. Raikhan Parandi (21 tahun), terduga pelaku penganiayaan balita berinisial GY.

Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah rekannya, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).

Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan pelaku berhasil tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayan yang dilaporkan ibu korban, yakni ST (18 tahun), Senin malam (8/2/2021).

Hasilnya, pelaku pun ditangkap oleh Tim Resmob Panakukang di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.

Baca Juga:Terekam CCTV, Ibu Cekik Bayi Pakai Tali Bra dan Dibuang ke Tempat Sampah

"Untuk pelaku baru saja kami tangkap. Sekarang di Mapolsek Panakukkang," kata Jamal saat ditemui di kantornya.

Jamal mengaku belum dapat memastikan motif pelaku. Sehingga tega menganiaya GY yang merupakan anak dari kekasihnya sendiri.

Ia beralasan, pelaku lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan. Untuk dapat mengetahui pasti penyebab pelaku melakukan penganiayaan.

"Kami akan lakukan pemeriksaan atau BAP terhadap pelaku dan saksi-saksi karena ada hambatan kemarin saksi. Sedang menunggu atau merawat korban di Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.

"Kalau keterangan dari ibu korban, pelaku menganiaya menggunakan tangan untuk menganiaya korban," tambah Jamal.

Baca Juga:Ibu Pembunuh Bayi di Bandar Lampung Ditangkap

Dari pengakuan ibu korban, kata Jamal, pelaku dan ST ini telah tinggal bersama-sama selama 6 bulan di salah satu kos, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Sejak menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

"Mereka tinggal bertiga tapi memang belum nikah," ujar Jamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini