SuaraSulsel.id - Tepat ulang tahun Bank BTN Syariah pada hari Selasa 9 Februari 2021, sekitar 50 warga perumahan Cakra Hidayah Regency beramai-ramai berunjuk rasa di kantor Bank BTN Syariah Makassar.
Zaenab, salah seorang warga perumahan Cakra Hidayah Regency mengungkapkan, hari ini BTN Syariah ulang tahun dengan kejayaannya tapi mengintimidasi nasabah.
"Makanya BTN untung banyak, nasabah rugi banyak," katanya.
"Katanya Syariah tapi pendapatan uangnya haram," tambahnya.
Baca Juga:Pakar Epidemiologi Makassar : Covid-19 Pada Usia Muda Tidak Fatal
Pengunjuk rasa meminta kepala cabang keluar dan menemui pengunjuk rasa yang terdiri dari ibu-ibu serta anak-anak.
"Kami saja berani datang, kenapa kepala cabang tidak berani menemui kami," ujarnya.
Syam warga perumahan Chakra Hidayah Regency juga mengatakan, sudah lama warga menuntut haknya. Tapi tidak ada itikad baik dari pimpinan Bank BTN.
Ini menjadi bukti pembiayaran sekaligus ketidakpedulian pimpinan BTN terhadap penderitaan warga yang mengalami banjir tiap musim penghujan.
"Padahal, pihak pengembang sendiri yang mengatakan kepada kami bahwa area perumahan tersebut bebas banjir. Intinya, kalau pihak BTN tidak mau menemui kami maka kami akan menemui kepala pusat BTN Syariah bahkan sampai Kementerian BUMN," tegasnya.
Baca Juga:Kasus Salah Tangkap Dosen UMI, PBHI Minta Kapolri Evaluasi Polda Sulsel
Arfiandi Anas, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan yang ikut mendampingi kasus ini mengatakan, Forum Warga Chakra Hidayah Regency bersama WALHI Sulawesi Selatan meminta kepada BTN Syariah untuk mendesak pengembang bertanggungjawab dalam hal penanganan banjir dan pemulihan lingkungan.
"Selain itu, kami juga meminta pengembalian uang muka rumah subsidi yang berlebihan kepada warga," katanya.
"Hentikan intimidasi kepada warga perumahan BTN Cakra Hidayah dan kami juga meminta agar pihak pemerintah terkait untuk meninjau kembali penyelenggaraan perumahan subsidi BTN Syariah Makassar," tegas Arfiandi.
BTN Cakra Hidayah Residence merupakan salah satu wilayah pemukiman di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sejak tahun 2016, setiap musim penghujan datang, perumahan ini kerap mengalami banjir. Tercatat sebanyak 354 rumah yang terdampak banjir. Padahal, pihak pengembang awalnya mempromosikan bahwa perumahan ini aman dan terbebas dari ancaman banjir.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat yang bermukim di BTN Cakra Hidayah Residence juga dibebani uang muka yang melebihi aturan yang dikeluarkan oleh peraturan menteri PUPR nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa uang muka minimal 5% bagi perumahan bersubsidi.
Namun pada kenyataannya, warga Cakra Hidaya Residence mengaku harus membayar 30%-50% uang muka tanpa mengurangi masa angsuran.