Tergiur Untung Besar, Warga Makassar Tertipu Bisnis Umrah Miliaran Rupiah

Pelaku menjanjikan keuntungan 70 persen kepada korban. Sebagai pemilik modal.

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:50 WIB
Tergiur Untung Besar, Warga Makassar Tertipu Bisnis Umrah Miliaran Rupiah
Pemandangan dari udara menunjukkan kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, selama hari pertama Umrah, pada Minggu (4/10/2020). [AFP]

SuaraSulsel.id - Muh. Arwadi Muhtar Abbas (38 tahun) ditangkap polisi. Setelah dilaporkan melakukan penipuan sebesar Rp 3,35 miliar terhadap pengusaha di Kota Makassar, Najib Dafrid (58 tahun).

Kasus ini bermula saat pelaku membuat kerjasama dengan korban dalam bidang bisnis travel haji dan umrah di Makassar 23 Juli 2018.

Dalam kerjasama tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan 70 persen kepada korban. Sebagai pemilik modal.

Sedangkan, 30 persen lagi akan diambil oleh pelaku sebagai orang yang akan melaksanakan usaha travel.

Baca Juga:Mantap! Pemkab Aceh Barat Hadiahkan Umrah Bagi Auditor Ungkap Korupsi

Setelah sepakat, korban pun menyerahkan uang Rp 1,85 miliar untuk modal usaha. Agar usaha yang telah disepakati tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Pelapor memberikan uang Rp 1,85 miliar kepada terlapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada SuaraSulsel.id, Kamis (28/1/2021).

Hanya saja, selama dua tahun bisnis travel haji dan umroh itu digeluti, tidak ada sepeser pun keuntungan yang diberikan pelaku kepada korban.

Sehingga, korban pun langsung menghubungi pelaku pada Juli 2020. Saat itu, korban meminta agar pelaku mengembalikan uang Rp 1,85 miliar berserta keuntungan 70 persen yang dijanjikan.

Tetapi pelaku tidak mati akal. Sebab, setelah sukses dengan aksi perdananya, pelaku kembali meminta uang kepada korban.

Baca Juga:Syekh Ali Jaber Meninggal, Irfan Hakim Kenang Momen Umrah Bareng

Untuk dapat meyakinkan korban, pelaku beralasan akan menebus rumah miliknya yang berada di Jakarta. Rumah tersebut senilai Rp 60 miliar.

"Saat bertemu, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor. Alasannya mau tebus rumah Rp 60 miliar," kata dia.

"Jadi pelapor kembali menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Jaminannya saat itu terlapor memberikan cek tiga lembar kepada palapor," tambah Agus.

Namun, janji pun kini tinggal janji. Sebab, ternyata pelaku sendiri tidak dapat mencairkan tiga lembar cek yang diberikan kepada korban.

"Tidak dicairkan cek itu. Karena saldo terlapor tidak cukup," ungkap Agus.

Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Alhasil, pelaku pun tertangkap.

"Sudah ditangkap pelakunya," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini