SuaraSulsel.id - Warga Kota Makassar yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 akan mendapatkan santunan dari pemerintah.
Pemerintah Kota Makassar telah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Sosial. Tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat terpapar Covid-19.
Informasi yang beredar, santunan untuk korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp 15 Juta per orang.
Jumlah warga di Kota Makassar yang tercatat meninggal karena Covid-19 sebanyak 425 orang. Tapi keluarga yang mengajukan bantuan baru 72 orang.
Baca Juga:Ulama Indonesia Kecam Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 di Srilanka
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Laheru mengatakan berkas warga yang masuk baru 72. Untuk mengajukan permohonan dana santunan korban meninggal akibat Covid-19.
"Sejak bulan Juni lalu sampai sekarang itu sudah sebanyak 72 orang yang sudah kumpul berkasnya. Kalau yang sudah meninggal (Covid-19) sudah banyak, tapi yang kami terima berkasnya di sini baru sebanyak 72 orang," kata Laheru kepada terkini.id -- jaringan suara.com, Selasa, 19 Januari 2021.
Menurutnya, hal ini terjadi lantaran masih kurangnya informasi atau publikasi terkait dana santunan tersebut. Akibatnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.
"Mungkin karena masih banyak masyarakat yang belum tahu, jadi masih sedikit yang masukan berkasnya," jelasnya.
Kendati begitu, berdasarkan penelusuran Dinas Sosial, Laheru mengatakan hingga saat ini belum ada satupun dana santunan Covid-19 yang cair. Padahal, dana tersebut dinilai mendesak.
Baca Juga:Tegur Pembeli yang Merokok, Petugas SPBU di Makassar Dikeroyok
Selain itu, Leheru mengatakan sudah melakukan validasi dan melengkapi berkas tersebut.
"Kemarin saya cek di provinsi, belum ada yang cair. Untuk kelengkapan berkas kami sudah lengkapi, validasi, dan kami juga sudah datang di provinsi, jadi tinggal dari kementrian," katanya.
Laheru menyebut tidak tahu penyebab lambannya pencarian dana santunan tersebut. Tugas Dinas Sosial Makassar hanya melakukan verifikasi dan validasi yang dibutuhkan kementrian.
"Jadi kami langsung berhubungan dengan dinas provinsi yang melayani tentang layanan ini, tapi kami juga tidak disampaikan kendalanya apa," lanjutnya.
Pencairan sendiri dilakukan di rekening masing-masing pemohon atau ahli waris, sehingga tidak melalui perpanjangan tangan dari pemerintah.
"Jadi kalaupun ada yang cair itu lewat rekening langsung yang dikumpul. jadi ada rekening bank yang dikumpul oleh ahli waris, jadi tidak lewat pemerintah atau dinas sosial tetapi langsung lewat rekening yang bersangkutan," pungkasnya.