SuaraSulsel.id - Inspektorat Sulsel menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel mencapai Rp 1,2 miliar. Diduga kuat terkait uang gratifikasi oleh rekanan.
Uang tersebut diberikan oleh rekanan PT Rifat Sejahtera sebagai rekanan penyedia sembako.
PT Rifat ditunjuk sebagai perusahaan penyedia sembako pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sulsel bulan April 2020.
Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kasmin mengaku uang yang dimaksud itu untuk biaya operasional. Namun oleh inspektorat diduga sebagai gratifikasi dan kerugian negara.
Uang tersebut digunakan untuk membayar Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang menjaga barang, biaya administrasi, biaya buruh yang disewa untuk pengemasan, sewa mobil, dan lain-lain.
Baca Juga:Satgas : Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih Pasca Gempa 6,2 SR
"Itu pun Rp 600 juta. Itu PT Rifat (rekanan) yang membayar, bukan dari APBD yang Rp 16,3 miliar itu," kata Kasmin.
Dampaknya, Kasmin harus dicopot dari jabatan Kepala Bidang Linjamsos. Sudah dua hari disidang tuntutan ganti rugi.
Kasmin menolak hal tersebut disebut gratifikasi. Sebab itu adalah kewajiban pembayaran oleh rekanan melalui Dinsos Sulsel. Namun, yang dipertanyakan Inspektorat adalah mengapa biaya tersebut harus dititip melalui Dinsos.
Selama dua hari ini, Kasmin sudah menjalani sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) di Pemprov Sulsel.
Menurut pengakuan Kasmin, ia telah menyampaikan fakta saat sidang. Bukti dokumen yang dibutuhkan juga sudah disertakan.
Baca Juga:Tengku Zul Bongkar Sosok Madam Terlibat Korupsi Bansos COVID-19, Siapa?
"Bahkan ada kelebihan anggaran senilai Rp 95 juta lebih yang telah dikembalikan melalui bendahara. Itu sisa dari biaya posko, pengurangan penawaran harga, biaya operasional dan biaya posko yang tidak habis. Dinsos tidak mau memanipulasi," tegasnya.
Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni hingga kini enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, karena masih ditangani APIP, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.
Namun Sri tak menjelaskan berapa uang yang harus dikembalikan Kasmin ke kas daerah. Ia berdalih, LHP adalah rahasia negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing